Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengklaim perekonomian nasional tetap kuat dengan pertumbuhan mencapai 5,11% pada 2025.
Namun, data penerimaan perpajakan justru menunjukkan cerita yang berbeda.
Di tengah laju ekonomi yang solid, kinerja pajak malah melemah dan tidak mencerminkan pertumbuhan tersebut.
Pada 2025, penerimaan perpajakan tercatat terkontraksi 0,62% secara tahunan. Dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,11%, kondisi ini menghasilkan tax buoyancy minus 0,12.
Artinya, setiap pertumbuhan ekonomi 1% justru diikuti penurunan penerimaan pajak sekitar 0,12%.
Baca Juga: Target Pertumbuhan 8%, Perlu Investasi Besar, Transparansi Jadi Salah Satu Kunci
Angka tersebut menandai kemunduran tajam dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada 2024, penerimaan perpajakan masih tumbuh 3,6% seiring pertumbuhan ekonomi 5,03%, dengan tax buoyancy sebesar 0,72. Meski belum ideal, indikator itu menunjukkan penerimaan pajak masih bergerak searah dengan ekonomi.
Kontras antara klaim pertumbuhan ekonomi dan kinerja pajak ini memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pertumbuhan yang terjadi.
Indikator lainnya juga menunjukkan hal serupa. Tercatat, tax ratio 2025 hanya mencapai 9,31% dari PDB. Angka ini lebih rendah dari target yang ditetapkan pemerintah sebesar 10,03% PDB.
Sebelumnya, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kinerja penerimaan pajak tahun 2025 mengalami kontraksi cukup dalam, meskipun pemerintah mengumumkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menyebut kontraksi terjadi pada hampir seluruh jenis pajak utama, khususnya pajak yang berkaitan langsung dengan konsumsi dan tenaga kerja.
Berdasarkan perhitungan yang dilakukan, baik pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun pajak pertambahan nilai dan pajak barang mewah (PPN dan PPnBM) tumbuh negatif secara yoy.
"Ini temuan yang sangat menarik karena pemerintah mengumumkan jika ekonomi kita tumbuh 5,11% yoy, atau lebih tinggi dari tahun lalu namun data penerimaan pajak per jenis turun cukup dalam," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Ada Percepatan Belanja & Stimulus, Wamenkeu: Ekonomi Kuartal I-2026 Bisa Tumbuh 5,6%
Ia mengestimasi penerimaan PPh Pasal 21 pada 2025 terkontraksi sekitar 6,42% meski data resmi tidak dipublikasikan pemerintah.
Sementara itu, penerimaan PPN dan PPnBM yang datanya tersedia tercatat menyusut 4,62%. Kontraksi lebih dalam terjadi pada PPh Badan yang turun hingga 9,67%.
Menurut Fajry, kinerja penerimaan pajak 2025 pada akhirnya hanya tertopang oleh pos pajak lainnya, yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 180 triliun, melonjak tajam dari realisasi 2024 yang hanya Rp 8,74 triliun.
"Kenaikan itu akibat deposit coretax, harusnya itu bersifat sementara. Artinya, kontraksi penerimaan sebenarnya terjadi lebih dalam, kami perkirakan dalam kisaran 4% hingga 9%," katanya.
Dengan kondisi tersebut, CITA menilai tax ratio Indonesia pada 2025 tidak mencapai 9,3%, melainkan lebih rendah, berada di rentang 8,6% hingga 9,04%.
Fajry menilai kontraksi PPh 21 serta PPN dan PPnBM tidak terlepas dari tingginya ketidakpastian ekonomi domestik.
Mengacu pada data St. Louis Fed, tingkat ketidakpastian di Indonesia dinilai sangat tinggi, bahkan melampaui negara-negara tetangga. Hal ini menunjukkan bahwa sumber ketidakpastian lebih banyak berasal dari faktor domestik, bukan global.
"Hal inilah yang membuat para pelaku usaha wait and see dan undisbursed loan perbankan tinggi. Konsekuensinya, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang Fajry.
Dampaknya, daya beli masyarakat melemah. Tercatat, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada periode Maret–Desember 2025 masih berada di bawah rata-rata tahun 2023–2024.
Sementara itu, indeks ketersediaan lapangan kerja sepanjang Januari–Desember 2025 juga tercatat lebih rendah dibandingkan dua tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pajak Terkontraksi di Tengah Pertumbuhan Ekonomi, Sinyal Bahaya Fiskal?
"Tak mengherankan jika jumlah kelas menengah dalam laporan Mandiri Institute turun. Selaras dengan penerimaan PPh 21 dan PPN dan PPnBM yang juga turun," imbuhnya.
Fajry juga menilai kinerja penerimaan pajak pada awal 2026 belum menunjukkan perbaikan yang berarti. Meski pemerintah mengklaim adanya lonjakan penerimaan pada Januari 2026, Fajry menilai hal tersebut semata akibat basis penerimaan Januari 2025 yang sangat rendah karena masalah teknis implementasi coretax.
Berdasarkan data CITA, penerimaan pajak Januari 2026 masih lebih rendah dibandingkan Januari 2023 dan Januari 2024. Padahal target penerimaan 2026 jauh lebih tinggi.
Ia menambahkan, persoalan ketidakpastian kebijakan juga belum mereda, tercermin dari langkah Moody’s yang menurunkan outlook Indonesia menjadi negatif akibat tingginya ketidakpastian kebijakan pemerintah.
"Untuk 2026, kami belum menemukan indikator yang memberikan prospek cerah bagi penerimaan pajak, termasuk PPh 21 serta PPN dan PPnBM," pungkasnya.
Selanjutnya: Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses
Menarik Dibaca: Cara Mencegah Hidden Hunger pada Anak, Orang Tua Perlu Perhatikan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













