kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dana pungli di Kemenhub mengalir ke pimpinan


Rabu, 12 Oktober 2016 / 20:22 WIB
Dana pungli di Kemenhub mengalir ke pimpinan


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Polisi menetapkan tiga tersangka terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil Kemenhub.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka menyebut ada aliran dana hasil pungli kepada atasannya. "Ya menurut dia ada (aliran) ke atas (pimpinan), tapi kan kita harus buktikan keterangan tersebut. Siapa tahu cuma mengkaitkan dengan yang lain," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/10/2016).

Iriawan mengungkapkan, polisi tidak akan berhenti melakukan penyidikan dalam kasus ini. Pihaknya masih akan terus menyelidiki ke mana saja uang hasil pungli ini mengalir.

"Nanti akan kita periksa pimpinannya, ini kan baru kasie (kepala seksi), nantikan ketahuan ada catatan apakah ke kasubdit atau ke direktur," ucapnya.

Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy dan Abdu Rasyid.

Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan. Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.

(Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×