Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia menegaskan akan menindak tegas seluruh kegiatan pengumpulan massa di tengah wabah virus corona Covid-19.
Kepala Polri memerintahkan seluruh jajaran dari pusat hingga daerah untuk menegur, mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul.
"Namun bila imbauan tidak dilaksanakan, Polri harus bertindak tegas membubarkan perkumpulan tersebut. ini perlu kami sampaikan," kata Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak Asops Kapolri di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sabtu (4/4).
Baca Juga: Delapan seruan Gubernur DKI Anies Baswedan kepada warga untuk selau pakai masker kain
Herry menjelaskan polisi telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah agar masyarkaat melakukan social dan physical distancing. Tindak lanjut ini berupa Maklumat Kepala Polri (Kapolri) agar tidak melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak, baik kegiatan sosial dan rapat-rapat demi mencegah penyebaran virus corona Covid-19. Selain itu Polisi mengimbau masyarakat menjaga jarak dengan disiplin.
"Kami berharap ini dilaksanakan seluruh polisi di daereah hingga Babin Kamtibmas bersama Babinsa dan aparat desa," katanya.
Baca Juga: Gubernur Anies minta BPJS Kesehatan tak terlambat bayar klaim ke rumahsakit
Ia juga memerintahkan agar aparat Polri iktu menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara terus-menerus agar memahami bahwa yang dilakukan sangat penting.
SELANJUTNYA>>>