Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
Hal itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 45. "Persoalannya apakah masker termasuk katagori barang itu? Karena itu, jika pendekatannya kepastian hukum dengan dasar teks UU, maka barang bukti itu tidak boleh dilelang," kata Abdul saat dihubungi Kompas.com.
Namun, seperti yang dikatakan Budhi atas dasar kepentingan umum, hal itu boleh saja dilakukan asal tercatat dalam BAP. Menurut dia, polisi juga tidak boleh membagi-bagikan masker sitaan mereka secara gratis karena ada tanggung jawab terhadap si tersangka.
"Barang itu milik tersangka, bukan hasil kejahatan. Sehingga masih mungkin putusannya (pengadilan) dikembalikan kepada tersangka," ucap Abdul.
Baca Juga: Ada virus Corona, penjualan produk Indonesia turun 25% -30% dalam dua bulan
Budhi juga mengucapkan, uang hasil penjualan masker itu nanti akan diamankan sebagai barang bukti dalam berkas perkara kedua tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan. "Hasil penjualan ini akan kami sita sebagai pengganti barang bukti yang ini dan akan kami gunakan untuk proses peradilan sebagai barang bukti dan menjadi tamggung jawab para tersangka," ucap Budhi.
Meski tetap harus membayar, warga yang merasa butuh lantas berbondong-bondong mengantre membeli masker tersebut. Panjangnya antrean di halaman Polres Metro Jakarta Utara membuat pembeli tumpah ke badan jalan Yos Sudarso. Tapi tentu polisi berjaga di sana agar tak ada kecelakaan. "Udah sempat cari ke apotek-apotek, tapi barang enggak ada," jawab salah seorang warga bernama Beta ketika ditanya alasan ia membeli masker di sana. (Jimmy Ramadhan Azhari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Obral Masker Sitaan Rp 400 untuk Hadapi Corona.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News