Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tampaknya tersangka kasus penempatan investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) akan bertambah. Ini terlihat dari langkah yang diambil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang melakukan tindakan cegah tangkal (cekal) terhadap tujuh orang petinggi di perusahaan Manajer Investasi (MI).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan alasan dikeluarkannya surat cekal tersebut sebagai langkah antisipasi kepolisian dalam melakukan proses penyidikan lanjutan. Hanya saja, Baharuddin tidak memastikan apakah nantinya mereka akan dijadikan tersangka atau tidak. "Bukan mau dijadikan tersangka, tapi bisa saja begitu, tergantung penyidikan," kata Baharuddin. Ia juga masih menutup rapat-rapat ketujuh nama orang yang dicekal tersebut.
Namun Baharuddin menyatakan, kemungkinan besar jumlah tersangka bakal bertambah. Sebab, penempatan dana investasi Askrindo ini melibatkan banyak pihak termasuk perusahaan-perusahaan pengelolaan dana investasi. "Kami pasti akan mengembangkan kasus ini," ujar Baharuddin.
Dalam kasus Askrindo, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua pejabat Askrindo sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah bekas Direktur Keuangan Askrindo yang berinisial SR dan bekas Kepala Divisi Keuangan berinisial ZL. Polisi pun juga sudah menyita uang dari sebuah perusahaan MI sebesar Rp 5 miliar.
Sebetulnya kasus dugaan kesalahan penempatan investasi ini sudah lama terjadi. Askrindo diduga memakai dana penjaminan kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membiayai nasabah korporasi dan menjamin promissory notes (PN) perusahaan tersebut.
Lantas, perusahaan asuransi kredit tersebut menempatkannya ke beberapa perusahaan investasi dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD), seperti di PT Harvestindo Asset Management, PT Reliance Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Jakarta Securities, dan PT Batavia Financial Services.
Padahal jenis investasi tersebut itu terlarang. Polisi mencium ada aroma tidak sedap dari aksi korporasi yang dilakukan oleh Askrindo itu.
Dalam kasus ini, polisi sudah memeriksa sebanyak 28 saksi serta 24 rekening bank. Dugaan sementara, jumlah kerugian dalam kasus kesalahan penempatan dana Askrindo ini mencapai sekitar Rp 435 miliar.
Sampai saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk kepada pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News