kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Polisi klaim lebih berhak tangani kasus SIM


Jumat, 03 Agustus 2012 / 14:15 WIB
Polisi klaim lebih berhak tangani kasus SIM
ILUSTRASI. Calon pembeli meninjau pembangunan perumahan di Cisauk, Tangerang,


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Polemik penanganan kasus korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM semakin meruncing. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI mengklaim sama-sama berhak mengusut proyek korupsi pengadaan alat simulasi tersebut.

Kali ini, Kepolisian RI menyatakan, pihaknyalah yang berwenang menangani kasus tersebut. Menurut Kepala Bareskrim, Sutarman, pihaknya lebih dulu menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi itu ketimbang KPK.

“Kami melakukan penyelidikan sejak tanggal 21 Mei 2012,” kata Sutarman di Jakarta, Jumat (3/8). Dalam penyelidikan itu, Kepolisian mengklaim sudah memeriksa 33 saksi. Oleh karena itulah, Sutarman merasa, pihaknyalah yang lebih berhak menangani kasus tersebut dibandingkan KPK.

Selain itu, yang mendasari alasan Kepolisian itu adalah, mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) antara KPK, Polisi, dan Kejaksaan. Dalam MoU tersebut dijelaskan, jika satu pihak sudah mulai melakukan penyelidikan kasus, maka kasus itu tidak bisa diambil pihak lain.

Namun begitu, baik KPK ataupun Kepolisian sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, salah satunya adalah bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Djoko Susilo. Sedangkan Kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×