kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Bisa berlanjut Cicak Vs Buaya jilid II


Jumat, 03 Agustus 2012 / 13:32 WIB
Bisa berlanjut Cicak Vs Buaya jilid II
ILUSTRASI. Mengonsumsi kayu manis bisa jadi salah satu cara membersihkan paru-paru, lo.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Pakar Kepolisian, Bambang Widodo Umar, menilai tarik-menarik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kendaraan roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) berpotensi membuka lagi pertarungan "Cicak lawan Buaya" jilid dua.

"Masyarakat dapat menilai bahwa pihak kepolisian cenderung egois karena tidak ingin kasus pengadaan SIM tersebut diurus oleh KPK. Pasti jika hal ini terus dibiarkan maka berpotensi akan menjadi konflik semacam Cicak Buaya karena KPK disakiti oleh kepolisian," ujar Bambang Widodo Umar, yang juga dosen Kriminologi Universitas Indonesia, tersebut saat dihubungi, Jumat (3/8).

Bambang mendesak Kapolri Timur Pradopo untuk segera mengambil sikap tegas menyelesaikan masalah sengketa penyidikan dugaan Korupsi simulator SIM di tubuh Korlantas agar tidak terus berlarut.

Menurut dia, Polri harus arif dan bijaksana menyikapi hal tersebut dengan menyerahkan wewenang penyidikan kepada KPK sebagaimana yang tertuang dalam UU no 30 tahun 2012 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia menjelaskan bahwa Polri harus mengikuti hukum yang berlaku yaitu UU Tipikor.

Sebagai aparat penegak hukum Polri harus menyingkirkan gengsi agar sesama penegak hukum yaitu KPK dan Polri, justru terjadi konflik dalam proses penyidikan.

"Polri jika sungguh-sungguh menyatakan diri anti KKN maka dirinya menyerahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK karena jika Polri tetap bersikukuh maka ada tebang pilih," pungkasnya.

Ia mengkritik tudingan dari Hotma Sitompul, pengacara Irjen Djoko Susilo, salah satu tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, yang menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi simulator SIM oleh KPK dan penggeledahan KPK di Korlantas merupakan pelanggaran Hukum serta tidak sesuai etika.

Hotma harus dapat membuktikan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan KPK dan penetapan Djoko Susilo sebagai tersangka menyalahi KUHAP.

"Ada kemungkinan besar bahwa pernyataan dari pengacara Djoko Susilo justru dapat memperkeruh suasana,” ujarnya.

Ia berharap Kapolri hendaknya tidak terpancing oleh pernyataan dari pengacara Djoko Susilo. Jika Kapolri terpancing maka genderang perang cicak lawan buaya siap untuk ditabuh lagi.

Menurut dia, polisi sudah saatnya untuk berpikir jernih dan memiliki hati nurani. Pernyataan dari para pengacara Djoko Susilo tersebut selain tidak arif, menurutnya, turut pula berpotensi untuk meruncingkan keadaan.

KPK, terangnya, memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan karena kasus korupsi yang dihadapi bernilai lebih dari Rp 1 miliar. (Aditya Revianur/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×