kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

KPK akan blokir rekening 2 jenderal


Kamis, 02 Agustus 2012 / 20:26 WIB
KPK akan blokir rekening 2 jenderal
ILUSTRASI. Antrean nasabah di kantor cabang BRI, Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka untuk Irjen Djoko Susilo dan Brigjen Didik Purnomo serta dua orang swasta dalam dugaan korupsi proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun anggaran 2011, pada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengutarakan, dalam upaya menuntaskan kasus ini, KPK akan memblokir rekening para tersangka. "KPK sudah melakukan serangkaian upaya (pemblokiran). Itu akan diputuskan oleh penyidik yang dikonfirmasi ke pimpinan KPK," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/8).

Seperti diketahui, sejak tanggal 27 Juli lalu, KPK resmi menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi motor dan mobil di Korlantas Mabes Polri tahun 2011.

Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar dalam proyek pengadaan simulator untuk ujian SIM.

Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian Semarang diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×