kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Polisi kesulitan telusuri aset bos First Travel


Jumat, 08 September 2017 / 20:15 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Polisi mengalami kesulitan dalam mengusut pembuktian aset milik bos First Travel. Hal itu karena para tersangka yaitu, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan tidak kooperatif selama penyidikan.

"Saya banyak mendapatkan laporan kalau dia banyak menyatakan lupa-lupa ya. Jadi ini perlu dicek kembali, " kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, Jumat (8/9).

Meski begitu Setyo yakin pihaknya bisa menelusuri secara mendalam lantaran mengantongi data dari Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara ini, Polisi juga sudah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, perusahaan dan rekening tabungan. Namun barang bukti ini nantinya juga akan dipakai di Pengadilan Niaga lantaran sejumlah jemaah mengajukan PKPU.

Terkait hal ini, Kabagpenum Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul, menyatakan polisi masih memerlukan barang bukti tersebut untuk pembuktian kasus pidana.

"Kalau aset yang disita penyidik, diserahkan ke jaksa penuntut dan dibawa ke sidang peradilan," ujarnya.

Pendapat berbeda dinyatakan oleh ahli hukum dari Universitas Airlangga Hadi Subhan.

"Kalau sudah ada hasil sidang PKPU aset diserahkan ke kurator. Soalnya sudah menjadi putusan pengadilan sementara sita pidana oleh polisi sifatnya hanya penetapan. Putusan pengadilan hanya bisa dibatalkan pengadilan juga," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×