kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jemaah First Travel daftarkan tagihan


Rabu, 06 September 2017 / 12:37 WIB
Jemaah First Travel daftarkan tagihan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan nasabah masih berlanjut di pengadilan. Setelah diputus dalam status PKPU pada 22 Agustus 2017, kini para pihak yang terkait dengan First Travel berbondong-bondong mengajukan tagihan pembayaran utang.

Dalam rapat kreditur, Selasa (5/9) salah satu pengurus PKPU Sexio Yuni Noor Sidqy mengatakan, pihaknya telah menerima 1.025 kreditur. Rinciannya, 1.023 dari jemaah dan dua kreditur lainnya berasal dari vendor. "Vendor dari jasa hotel dan provider. Seluruh tagihan yang kami terima dari para kreditur senilai Rp 49 miliar," ungkapnya, usai rapat kreditur kemarin.

Jumlah tagihan berpeluang terus meningkat. Sebab pendaftaran tagihan dijadwalkan berlangsung hingga 15 September 2017. Pendaftaran ini bisa dilakukan di kantor pengurus PKPU di blok F No 10, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Proses pendaftaran dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 WIB.

Pengurus PKPU yang lain, Abdillah menambahkan, sudah mulai mencatat aset-aset First Travel dari Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan sebagai tolak ukur untuk menilai proposal perdamaian kepada para kreditur. Sayangnya sampai kini belum jelas, apa saja aset yang sudah terdata.

Butuh jaminan

Kepala Divisi Legal Handling Complaint First Travel Deski mengatakan, manajemen First Travel sudah membahas proposal perdamaian PKPU ini. Proposal akan berisikan dua opsi yakni tetap memberangkatkan umrah atau mengembalikan dana (refund) para jemaah.

Deski menyatakan, pihaknya akan fokus dalam opsi memberangkatkan para jemaah. "Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia.

Untuk memberangkatkan jemaah umrah, First Travel akan menggunakan skema konsorsium. Sebab, Kementerian Agama sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai biro umroh dan haji. "Seperti apa jelasnya, kami masih mendiskusikan baiknya," tambah Deski. Sedang untuk opsi refund, masih belum tahu skemanya.

Kuasa hukum 4.000 jemaah Anggi Putra Kusuma menyambut baik rencana proposal perdamaian. Namun, ia akan memastikan ada jaminan yang sepadan dari setiap opsi di proposal perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×