Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Pihak PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengungkapkan permasalahan visa adalah penyebab utama bagi perusahaan tidak bisa memberangkatkan para jemaah.
Deski, Divisi Legal Handling Complaint First Travel dalam rapat kreditur mengungkapkan, pada Maret 2017 pihaknya intensif memberangkatkan jemaah. Bahkan, dalam periode tersebut ia mengklaim mampu memberangkatkan 2.000 jemaah per harinya dengan jadwal lima kali pemberangkatan per hari.
Kemudian setelah di Maret 2017, Deski mengaku pengurusan visa mengalami kendala. "Terkendala karena kami dipersulit oleh asosiasi. Itu yang menjadi penyebab jemaah yang jatuh tempo menumpuk," tambahnya.
Padahal, pihak First Travel melalui Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan sudah memberitahu kementerian Agama terkait hal tersebut. "Tapi tidak ada tanggapan dari Kemnag selaku pengawas haji dan umrah," kata Deski.
Atas kejadian itu, First Travel akhirnya menggunakan jasa kepengurusan visa yang hanya bisa menyelesaikan visa dengan jumlah 400 visa per bulannya. Jumlah tersebut tidak sebanding dengan jemaah yang jumlahnya hampir mencapai ribuan.
"Dan terjadi lah demo besar-besaran ke kantor kami yang membuat pata karyawan takut dan resign," tutur Deski. Banyaknya karyawan yang resign juga menjadi penyebab perusahaan tidak bisa mengatur para jemaah dengan detail dan menjadi kewalahan.
Hal-hal ini pula yang menyebabkan pihak First Travel dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dicabutnya izin operasional oleh Kementerian Agama. Bahkan pun kini kedua direksi Andika dan Anniesa telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pidana penggelapan pencucian uang.
Meski begitu Deski mengklaim masih mampu memberangkatkan umrah jemaah. "Kami sudah membuat perjanjian dengan OJK untuk memberangkatkan 5.000-7.000 jamaah dimulai dari November 2017," jelas Deski.
Pemberangkatan itu diklaim lantaran Andikan yang sudah melakuakn moneyvest kepada para vendor. "Lalu saat ini bagaimana jemaah akan diberangkatkan jika izin dicabut?" tutupnya.
Namun yang pasti, sejak proses hukum berjalan diketahui, First Travel tidak hanya memiliki tagihan kepada ribuan jemaah tapi juga kepada para vendor. Dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pun diketahui utang vendor hotel dan provider umrah masing-masing telah mendaftarkan tagihannya sebesar Rp 18 miliar dan 9,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News