kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.083   -27,00   -0,15%
  • IDX 6.063   23,13   0,38%
  • KOMPAS100 795   6,11   0,78%
  • LQ45 603   3,95   0,66%
  • ISSI 210   0,32   0,15%
  • IDX30 341   2,18   0,64%
  • IDXHIDIV20 425   2,76   0,65%
  • IDX80 91   0,58   0,65%
  • IDXV30 116   0,35   0,30%
  • IDXQ30 109   0,65   0,59%

Ini dua opsi proposal perdamaian First Travel


Selasa, 05 September 2017 / 14:21 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel telah menyusun proposal perdamaian terkait penyelesaian kewajiban kepada seluruh kreditur. Hal itu kelanjutan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini disandang perusahaan penyedia jasa umrah itu.

Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel Deski mengatakan, saat ini ia dan Andika Surachman serta Anniesa Hasibuan selaku Direksi First Travel tengah melakukan perundingan terkait skema penyelesaian kewajiban.

Adapun nantinya proposal tersebut akan berisikan dua opsi yakni tetap memberangkatkan umrah atau mengembalikan dana (refund) para jamaah. Kendati begitu, Deski bilang, pihaknya akan fokus dalam opsi memberangkatkan para jamaah.

"Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia, Selasa (5/9). Perihal pemberangkatan, First Travel akan menggunakan skema konsorsium.

Hal itu seiring dengan izin operasional perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Agama. "Tapi untuk seperti apa jelasnya kami masih didiskusikan baiknya," tambah Deski. Pun juga untuk opsi refund yang masih belum tahu bagaimana skemanya.

"Namun yang pasti, kami masih fokus pada opsi pemberangkatan umrah karena mayoritas jamaah masih menginginkan dan niat awal untuk berangkat," tegasnya. Adapun proposal tersebut lazimnya dibagikan kepada para kreditur 27 September 2017 saat verifikasi tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×