kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dua opsi proposal perdamaian First Travel


Selasa, 05 September 2017 / 14:21 WIB
Ini dua opsi proposal perdamaian First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel telah menyusun proposal perdamaian terkait penyelesaian kewajiban kepada seluruh kreditur. Hal itu kelanjutan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini disandang perusahaan penyedia jasa umrah itu.

Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel Deski mengatakan, saat ini ia dan Andika Surachman serta Anniesa Hasibuan selaku Direksi First Travel tengah melakukan perundingan terkait skema penyelesaian kewajiban.

Adapun nantinya proposal tersebut akan berisikan dua opsi yakni tetap memberangkatkan umrah atau mengembalikan dana (refund) para jamaah. Kendati begitu, Deski bilang, pihaknya akan fokus dalam opsi memberangkatkan para jamaah.

"Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia, Selasa (5/9). Perihal pemberangkatan, First Travel akan menggunakan skema konsorsium.

Hal itu seiring dengan izin operasional perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Agama. "Tapi untuk seperti apa jelasnya kami masih didiskusikan baiknya," tambah Deski. Pun juga untuk opsi refund yang masih belum tahu bagaimana skemanya.

"Namun yang pasti, kami masih fokus pada opsi pemberangkatan umrah karena mayoritas jamaah masih menginginkan dan niat awal untuk berangkat," tegasnya. Adapun proposal tersebut lazimnya dibagikan kepada para kreditur 27 September 2017 saat verifikasi tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×