Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
BANDUNG. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar industri kosmetik merek terkenal palsu di sebuah perumahan di Kampung Karajan, RT 01 RW 02, Desa Pucung Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (15/1/2015).
Petugas menyita ribuan kosmetik palsu dengan merek-merek terkenal berupa bedak, pemutih wajah yang sudah siap edar, alat peracik dan bahan-bahan olahan kosmetik palsu. Selain itu, polisi juga menangkap otak pelaku berinisial A beserta tiga anak buahnya, B, I dan M.
Kepala Sub Bidang Penmas Bid Humas Polda Jabar AKPB Bachtiar Joko mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat adanya produksi kosmetik palsu yang juga banyak beredar di pasaran.
"Pas kami cek ke TKP, benar saja ada banyak barang bukti dan ditemukan kegiatan peracikan. Pemiliknya inisial A tertangkap tangan beserta 3 pegawainya," kata Joko.
Polisi kemudian mengetahui bahwa kegiatan peracikan dan pengemasan kosmetik itu tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang dikeluarkan Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
"Kosmetik-kosmetik ini palsu, mengandung bahan berbahaya, bahan untuk membuat kosmetik ini diduga mengandung merkuri yang menyebabkan iritasi pada kulit," kata Bachtiar, Jumat (16/1/2015).
Berdasarkan pengakuan dari pelaku A, kata Joko, aktivitas produksi dan peredaran produksi kosmetik ini telah berjalan selama 5 tahun. Joko menambahkan, setiap bulannya, pelaku mengantungi omzet yang cukup besar, antara ratusan juta sampai miliaran rupiah.
"Pengakuan pelaku sudah 5 tahun menjalani aktivitas ini. Kosmetik palsu ini disebarkan ke toko-toko di kawasan Pantura di berbagai pelosok di Jabar dan sampai ke daerah Jakarta," katanya.
Joko menambahkan, yang dipalsukan itu ada banyak kosmetik dengan merek ternama seperti Citra (body lotion), Cushon dan Marcks (bedak bayi dan wanita) dan kosmetik merek terkenal lainnya.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kemasan kosmetik palsu itu sama sekali tak terlihat palsu. Namun, ketika dicek kualitasnya, akan ketahuan bahwa barang itu benar-benar palsu.
Joko mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Jawa Barat dan Jakarta dan juga di beberapa provinsi lain di Indonesia, agar lebih hati-hati ketika membeli kosmetik. Sebab, tak menutup kemungkinan bahwa masih beredar kosmetik palsu yang berbahaya, di pasaran.
"Kami imbau agar masyarakat hati-hati, lebih teliti dalam membeli kosmetik, jangan terkecoh, karena yang asli dengan yang palsu itu kemasannya sulit dibedakan. Kalau yang asli salah satu cirinya ada cap BPOM RI, dan kemudian bisa dilihat dari kualitasnya," katanya.
Joko menambahkan, perbuatan pelaku melanggar Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang - undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan dendanya paling banyak Rp 1,5 miliar," pungkasnya. (Kontributor Bandung, Rio Kuswandi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News