kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Dalang pemalsuan faktur pajak ditangkap


Minggu, 06 April 2014 / 11:46 WIB
Dalang pemalsuan faktur pajak ditangkap
ILUSTRASI. Surplus neraca dagang di bulan Oktober 2022 diproyeksi turun


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyidik Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang dalang pemalsu dokumen faktur pajak.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh PPNS Ditjen Pajak bersama dengan AKBP Bambang dari Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri

"Hasil konfirmasi dengan Dir Sidik Ditjen Pajak, penangkapan terhadap dua pelaku pemalsu faktur pajak dilakukan pada  Senin dan Selasa lalu," ucap Ronny, dalam pesan singkatnya, Minggu (6/3/2014).

Kedua pelaku pemalsuan faktur pajak tersebut yakni M. Jamil dan Zulfikar. Mereka ditangkap, terkait penerbit faktur pajak bodong, atau yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Diutarakan Ronny, penangkapan itu merupakan pengembangan dari fakta hasil sidang perkara yang sebelumnya telah ditangani.

"Saat ini kasus ditangani oleh PPNS DJP diback up penyidikannya oleh Penyidik Bareskrim Polri. Pelaku diduga selama ini sebagai dalang pemalsuan dokumen faktur pajak," tegas Ronny.

Sebelumnya, dalam keterangan resmi Ditjen Pajak pengungkapan kasus ini dimulai pada tahun 2010, dengan melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2010.

Kedua pelaku merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan: PT. SIC, PT. IGP, PT. GIK, PT. BSB, PT. KGMP, PT. BIS, PT. BUMP, PT. CDU, PT. MNJ, PT. SPPS dan PT. PML, dalam kurun waktu tahun 2003 hingga tahun 2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 247.447.417.730.

Mereka mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Mereka juga menyuruh anak buah mereka bernama Soleh alias Sony, dkk, untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar. (Theresia Felisiani)

Ilustrasi: Shutterstock

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×