kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal pemalsuan surat, DPR akan panggil Mahfud MD


Kamis, 16 Juni 2011 / 17:07 WIB
Soal pemalsuan surat, DPR akan panggil Mahfud MD
ILUSTRASI. U.S. President Donald Trump. REUTERS/Leah Millis


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can


JAKARTA. Panitia kerja Andi Nurpati akan memanggil Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pekan depan. Pemanggilan ini untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan bekas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.

Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan, pemanggilan akan dilakukan pekan depan. "Langkah awal kami akan mendengar dari Mahfud," katanya, Kamis (16/6).

Setelah itu, panitia kerja kemungkinan akan memanggil Andi Nurpati. Namun, Chairuman mengatakan, pemanggilan Andi tergantung hasil rapat dengar pendapat dengan Mahfud.

Panitia kerja juga akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini untuk mendengarkan bagaimana mekanisme cara kerja KPU dalam memutuskan kursi di DPR. "Ini dilakukan agar kredibilitas pemilu terjamin," katanya.

Komisi II DPR telah sepakat membentuk panitia kerja untuk mengusut dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Andi Nurpati sewaktu menjabat sebagai anggota KPU. Dugaan pemalsuan dokumen ini diungkapkan oleh Mahfud MD.

Mahfud telah melaporkan masalah ini ke polisi Februari 2010 lalu. Dia mengatakan, Andi Nurpati diduga memalsukan surat Mahkamah Konstitusi.

Andi Nurpati diduga memalsukan surat Mahkamah Konstitusi untuk meloloskan calon legislatig Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo ke DPR. Padahal, surat asli Mahkamah Konstitusi menyebutkan calon legislatif Partai Gerindra, Mestariyani Habie yang berhak duduk dikursi Senayan. Namun, pada akhirnya Mestariyani pun berhasil lolos ke karena Mahkamah Konstitusi mengetahui pemalsuan surat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×