kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Polisi berencana pidanakan majalah Tempo


Selasa, 03 Maret 2015 / 11:37 WIB
Polisi berencana pidanakan majalah Tempo
ILUSTRASI. Manfaat terong belanda untuk kesehatan tubuh.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA.  Bareskrim Polri berencana memidanakan pihak Majalah Tempo yang memuat aliran dana tidak wajar perwira tinggi Polri, salah satunya diduga milik Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, sebelum melangkah ke arah itu, Bareskrim berkonsultasi terlebih dulu dengan Dewan Pers. Konsultasi itu untuk memastikan apakah Kepolisian dapat memidanakan pihak Tempo atau tidak.

"Menurut Polisi, Dewan Pers itu tetap yang jadi wasitnya," ujar Rikwanto di kompleks STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Rikwanto mengatakan, wartawan Majalah Tempo diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khusus soal kerahasiaan data bank.

Selain wartawan, lanjut Rikwanto, ada pihak lain yang juga diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut, yakni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak bank. Namun, Rikwanto menegaskan bahwa hal itu hanya dugaan dan perlu penyelidikan lebih lanjut.

"Mereka itu yang berkaitan dengan itu," lanjut dia.

Majalah Tempo edisi 19 Januari 2015 berjudul 'Rekening Gendut Perwira Polisi' tersebut berisi data rekening atau kekayaan para perwira Polisi yang mencurigakan atau tidak sesuai profil. Salah satu perwira Polisi yang disebutkan itu, yakni Komjen Budi Gunawan.

Pascapenetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK, setidaknya Bareskrim Polri sudah menjerat dua orang sebagai tersangka, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×