kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pegawai KPK gelar aksi tolak pelimpahan kasus BG


Selasa, 03 Maret 2015 / 08:03 WIB
Pegawai KPK gelar aksi tolak pelimpahan kasus BG
ILUSTRASI. Olahraga lari pada anak harus dibuat menyenangkan dan dilakukan secara rutin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gelombang penolakan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan tidak hanya ditunjukan oleh masyarakat dan pegiat antikorupsi. Bahkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi pun menolak keputusan para pimpinan KPK tersebut.

Rencananya, Selasa (3/3) pagi ini para pegawai KPK akan menggelar pernyataan sikap mengenai pelimpahan kasus BG.

"Saya memang mendengar kalau pegawai akan melakukan aksi pagi ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.

Dalam aksi tersebut, pegawai KPK akan menandatangani kain putih yang berisikan pernyataan sikap pegawai terkait putusan pimpinan KPK. Aksi tersebut akan dilakukan di pelataran gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Faisal menyatakan bahwa para pegawai KPK menolak pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ia mengatakan, para pegawai juga meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan praperadilan yang diajukan Budi.

Selain itu, kata Faisal, para pegawai KPK mendesak pimpinan KPK agar terbuka mengenai strategi mereka dalam memberantas korupsi.

Diketahui, KPK akhirnya melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung. Hal tersebut merujuk pada putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah sehingga penyidikan harus dihentikan.

Sementara itu, dalam undang-undang KPK tidak diatur untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. Oleh karena itu, diputuskan jalan tengah, yaitu melimpahkan penangangan kasus itu ke Kejaksaan. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×