Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo bersedia menangani perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan jika Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan Agung. Hal tersebut disampaikan oleh Prasetyo saat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga hukum.
"Harus bersedia (menerima limpahan kasus)," ujar Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/3).
Namun, ia tidak menegaskan apakah KPK telah melimpahkan kasus itu atau belum. Prasetyo mengatakan tidak takut jika nantinya Kejaksaan juga dikriminalisasi ketika menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, pimpinan sementara KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan kasus Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. Ia mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. Rencananya, pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan.
"Rapim KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan pekan depan," kata Indriyato.
Menurut dia, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, lanjut dia, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut.
"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah beberapa hari memimpin proses sidang praperadilan, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News