Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, Indriyanto Seno Adji, menyatakan bahwa KPK belum dapat memastikan kelanjutan penyidikan perkara Komjen Budi Gunawan pasca putusan praperadilan. KPK perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Polri dan Kejaksaan.
Berdasarkan keputusan praperadilan oleh hakim Sarpin Rizaldi, penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. KPK awalnya berencana mengajukan kasasi atas putusan itu, tetapi kasasi itu ditolak. KPK juga urung mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu.
"KPK belum memastikan kelanjutan kasus BG, tapi kita menghormati putusan praperadilan,"ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Sabtu (28/2).
Indriyanto mengatakan, pimpinan KPK masih akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan mengenai kasus tersebut. Pertemuan dengan dua lembaga penegak hukum itu akan dilakukan pekan depan.
"Rapim (rapat pimpinan) KPK akan memutuskan setelah pertemuan dengan pimpinan Polri dan Kejaksaan minggu depan," kata Indriyato.
Menurut Indriyanto, KPK tidak memiliki landasan hukum untuk menghentikan penyidikan sebuah kasus. Namun, ada opsi untuk berkoordinasi dan supervisi dengan lembaga terkait mengenai penanganan kasus tersebut.
"Kita (KPK) memiliki wewenang koordinasi dan supervisi atas suatu kasus yang ditangani oleh KPK. Juga termasuk kasus BG," ujar dia.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah beberapa hari menggelar sidang praperadilan Budi, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Budi dan menyatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah. Hakim menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK.
Menurut UU tersebut, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara. Dalam putusannya, Sarpin menganggap Karobinkar merupakan jabatan administratif dan bukan penegak hukum.
Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelenggara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News