Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan pentingnya kepastian hukum dan sistem yang transparan dalam penyelesaian polemik royalti musik. Menurutnya, sistem royalti yang adil merupakan bagian dari perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus diperkuat.
“Royalti lagu adalah bentuk penghargaan terhadap karya. Negara harus hadir memastikan bahwa hak para pencipta, musisi, dan pelaku industri kreatif lainnya terlindungi dengan baik,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Media Asing Ikut Soroti Masalah Royalti Musik di Indonesia
Puan menilai regulasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi kunci menciptakan ekosistem musik yang sehat. Ia menekankan perlunya aturan distribusi royalti yang akuntabel agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpercayaan.
“Tujuan utama kita adalah menciptakan ekosistem musik yang sehat. Itu hanya bisa tercapai jika ada kejelasan aturan, sistem distribusi yang akuntabel, serta pelibatan semua pihak terkait,” tegasnya.
Menurutnya aturan yang disusun nantinya harus memberikan kepastian hukum tanpa memberatkan masyarakat, sehingga semua pihak dapat merasa terlindungi dan tidak dirugikan.
Baca Juga: Inilah Pihak yang Seharusnya Membayar Royalti Lagu Menurut Pakar Hukum
Sebelumnya, DPR melalui Komisi XIII menggelar rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga manajemen kolektif (LMK), serta perwakilan musisi dan asosiasi pada Kamis (21/8/2025). Dalam rapat itu, seluruh pemangku kepentingan sepakat merumuskan naskah revisi Undang-Undang Hak Cipta dan melakukan audit tata kelola royalti.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta sejumlah musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.
DPR menargetkan penyelesaian revisi regulasi terkait royalti musik dalam dua bulan ke depan. Puan menegaskan, aturan baru harus memberikan kepastian hukum tanpa membebani masyarakat luas, termasuk pelaku UMKM, pemilik kafe, hingga penyelenggara acara.
Selanjutnya: Praktisi Perpajakan Ini Ungkap Beberapa Celah Kebocoran Pajak
Menarik Dibaca: Saatnya Berburu Diskon Tiket Liburan di Astindo Travel Fair 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News