Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kuasa hukum PT Kagum Lokasi Emas Erwin Haris dari kantor hukum Heron Miller & Associates menyatakan pihaknya akan segera mengajukan pergantian pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kagum Lokasi.
"Iya tentu kita akan segera ajukan permohonan pergantian pengurus, karena sejak awal menang kami menilai adanya rekayasa dalam PKPU ini," katanya kepada ontan.co.id, seusai sidang PKPU Kagum Lokasi, Jumat (25/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Proses PKPU Kagum Lokasi memang menjadi pelik. Sebab, Kagum Lokasi maupun kreditur dalam PKPU menilai adanya rekayasa dalam pengajuan PKPU. Di mana pengurus PKPU bekerja sama dengan kuasa hukum pemohon dalam mengajukan PKPU.
Kagum Lokasi sendiri dimohonkan PKPU oleh dua orang pembeli Apartemen Grand Asia Afrika Residence yang dibangun oleh Kagum Lokasi pada 22 Maret 2018. Permohonan PKPU diajukan lantaran pemohon yang dijanjikan akan mendapatkan unit pada 2015 lalu belum juga menerima unitnya kala itu
Komisaris Kagum Grup Harso Adi Witono menjelaskan, sebelum mengajukan permohonan PKPU tersebut, pihak Kagum telah diberikan somasi atas keterlambatan penyerahan unit.
"Kami sudah memberikan jawaban, bahwa unit akan diserahkan, atau uang dikembalikan (refund), tapi oleh kuasa hukum pemohon tidak disampaikan ke principlenya," katanya kepada KONTAN dalam kesempatan yang sama.
Nah tak disampaikannya jawaban Kagum Lokasi kepada pemohon PKPU ini jadi salah satu indikasi adanya rekayasa kata Harso.
Sebab, ia menyatakan di lain pihak, ada beberapa orang yang mengaku sebagai kurator mendatangi para pembeli apartemen Grand Asia Afrika untuk membantu mendapatkan unit, dengan cara mempailitkan Kagum Lokasi. Dimana ketika pailit akan ada investor yang membeli aset-aset Kagum, dan oleh karenanya, manajemen baru, sehingga serah terima unit dapat dilakukan.
Harso sempat mengirimkan video terkait pengakuan pembeli Apartemen Grand Asia Afrika soal hal tersebut kepada KONTAN. Atas dasar tersebut kemudian Kagum Lokasi membuat perjanjian perdamaian dengan dua pemohon PKPU, pun permohonan PKPU telah dicabut oleh pemohon. Sayangnya, hal tersebut dilakukan setelah permohonan PKPU dikabulkan.
Hanya saja ini kembali rumit ketika Selasa (22/5) saat rapat kreditur yang seharusnya beragendakan pencocokan utang justru berubah menjadi homologasi alias perdamaian, tanpa proposal maupun pemungutan suara (voting). Hakim Pengawas Mahfudin kala itu mendasari homologasi atas adanya pencabutan permohonan, dan adanya perjanjian perdamaian antara Kagum dan pemohon PKPU.
Sementara saat ketetapan dibawa ke sidang Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Jumat (25/5), homologasi justru ditolak. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sunarso, dan Hakim Anggota Duta Baskara, serta Budhy Hertantiyo menetapkan agar proses PKPU kembali dilaksanakan.
Sementara atas adanya dugaan rekayasa oleh pengurus PKPU, Hakim Duta mempersilakan agar Kagum Lokasi maupun kreditur mengajukan permohonan penggantiannya.
"Kalau di dalam perjalanan, pengurus melanggar UU, atau ada tindakan ketentuan hukum silakan dicatat dan dilaporkan. Akan kita ganti," katanya dalam sidang.
Pun salah satu pengurus PKPU Kagum Lokasi Arin Tjahjadi Maulana. Ia mempersilakan Kagum Lokasi maupun kreditur mengajukan permohonan pergantian pengurus.
"Ya silakan saja, karena memang itu hak mereka untuk mengajukan permohonan pergantian pengurus," katanya seusai sidang kepada KONTAN.
Dalam proses PKPU ini sendiri, sudah ada 226 kreditur dengan tagihan Rp 426 miliar yang terdaftar oleh kreditur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News