kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -8.000   -0,52%
  • USD/IDR 15.791   -57,00   -0,36%
  • IDX 7.505   -68,76   -0,91%
  • KOMPAS100 1.157   -12,64   -1,08%
  • LQ45 913   -8,80   -0,96%
  • ISSI 228   -2,59   -1,12%
  • IDX30 469   -4,51   -0,95%
  • IDXHIDIV20 564   -3,86   -0,68%
  • IDX80 132   -1,34   -1,01%
  • IDXV30 139   -1,60   -1,13%
  • IDXQ30 156   -1,23   -0,78%

Kagum Lokasi menolak proyek Grand Asia Afrika disebut mangkrak


Jumat, 25 Mei 2018 / 13:32 WIB
 Kagum Lokasi menolak proyek Grand Asia Afrika disebut mangkrak
ILUSTRASI. Pembeli apartemen Grand Asia Afrika milik Kagum Lokasi Emas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur PT Kagum Lokasi Emas Nugroho Tjondrojono membantah jika proyek Apartemen Grand Asia Afrika yang dibangunnya disebut mangkrak.

"Sampai saat ini pembangunan sudah 98% lah, jadi sebenarnya tidak betul jika disebut mangkrak," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (22/5) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Asal tahu Apartemen Grand Asia Afrika jadi sumber permohonan PKPU kepada Kagum Lokasi. Permohonan dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst dan telah diputuskan dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 April ini berujung pelik.

Para pemohon telah mencabut permohonan tersebut pada 18 Mei 2018, ketika proses PKPU sedang berlangsung. Pun Nugroho menjelaskan bahwa Kagum Lokasi dan pemohon PKPU telah melakukan perdamaian.

Bahkan kata Nugroho, pihak Kagum Lokasi telah bersedia memberikan kompensasi sebesar 3% atas keterlambatan serah terima unit yang dialami konsumen.

"Kita sudah siap untuk serah terima, karena memang sudah selesai pembangunannya, tapi kalau konsumen mau juga kita sediakan pilihan untuk refund. Atas keterlambatan pun kita berikan kompensasi 3% dari harga jual," jelasnya.

Atas perdamaian tersebut, kini proses PKPU dihentikan oleh Hakim Pengawas Mahfudin. Dan putusan akan dilakukan pada Jumat (25/5) mendatang.

Sementara itu dua pemohon PKPU yaitu Ariyanti Primawati, dan Donny Prattiwa Suherman yang ditemui Kontan.co.id dalam kesempatan yang sama mengaku permohonan PKPU yang diajukannya memang bukan atas dasar keinginan dirinya.

"Waktu itu memang kita yang didatangi lawyer, mereka yang kencari kami bilang mau membantu agar kami dapat unit tersebut," kata Donny.

"Kalau ketemu dengan lawyernya juga mungkin saya tak ingat, karena memang cuma bertemu sekali, terus sudah begini," Ariyanti.

Kedua pemohon ini pun membenarkan bahwa telah ada perdamaian dengan Kagum Lokasi. Pun sebenarnya mereka hanya ingin apartemen yang dibelinya dapat segera dimiliki.

Sekadar informasi, Donny membeli satu unit studio Apartemen grand Asia Afrika senilai Rp 229 juta, sementara Ariyati membelinya seharga Rp 237 juta.

Apartemen Grand Asia Afrika Residence dibangun sebanyak 2.288 unit. Dan diklaim telah terjual sebanyak 1.761 unit, sementara konsumen yang sudah melunasi ada sebanyak 1554 konsumen.

Sementara harga jual Apartemen Grand Asia Afrika berada dalam rentang Rp 229 juta yang paling murah untuk tipe studio seluas 22 m2. Sementara yang paling mahal adalah tipe 3 Bedroom seluas 74 m2 seharga Rp 740 juta.

Sementara dalam proses PKPU ini sendiri, sudah ada 226 kreditur dengan tagihan Rp 426 miliar yang terdaftar oleh kreditur.

Selain kepada kreditur, Kagum Lokasi juga tercatat memiliki utang kepada dua bank yaitu, Bank Bukopin, dan Bank ICBC. 23 April 2015 Kagum Lokasi menerima fasilitas pembiayaan dari Bukopin senilai Rp 150 miliar dengan jangka waktu pinjaman selama 3 tahun, dan bunga 14% per tahun.

Sementara dari ICBC Kagum Lokasi diberikan fasilitas pembiayaan pada 29 Mei 2015 dengan jangka waktu yang sama, dan bunga sebesar 12,5 per tahun.


Survei KG Media


TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×