kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Pengurus PKPU meminta Kagum Lokasi Emas tak lakukan serah terima unit


Rabu, 02 Mei 2018 / 21:38 WIB
Pengurus PKPU meminta Kagum Lokasi Emas tak lakukan serah terima unit
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Egga Indragunawan, salah satu pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Kagum Lokasi Emas meminta agar upaya penyerahan serah terima unit tak dilakukan.

Alasannya, kata Egga, dalam proses PKPU, Kagum Lokasi sebagai debitur harus menyelesaikan seluruh tagihannya secara komperhensif.

"Kalau hanya serah terima ke konsumen, bagaimana kreditur perbankan? Kemudian kontraktual dan supplier? Mereka juga harus turut dilunasi larena sekarang sudah masuk PKPU," kata Egga kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Egga juga menambahkan, bahwa sesuai pasal 240 ayat (1) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dinyatakan bahwa Selama PKPU, Debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.

Rencana serah terima ini sendiri diketahui Egga justru setelah Kagum Lokasi diputuskan masuk proses PKPU. Oleh karenanya, ia menilai hal tersebut seharusnya tak bisa dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus PKPU.

Namun, kuasa hukum Kagum Lokasi Revi Putu Sukanda bilang bahwa pihaknya terlanjur menyebarkan undangan serah terima kepada para konsumen.

"Kita sudah sebar undangan kepada konsumen, artinya kita punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," katanya dalam kesempatan yang sama.

Sekadar informasi, Kagum Lokasi dimohonkan PKPU oleh dua orang pembeli Apartemen Grand Asia Afrika Residence yang dibangun oleh Kagum Lokasi.

Permohonan PKPU diajukan lantaran pemohon yang dijanjikan akan mendapatkan unit pada 2015 lalu, hingga kini belum dilakukan diserahterimakan. Kagum Lokasi resmi masuk PKPU pada 19 April 2018, sementara perkara ini terdaftar dengan nomor 36/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 22 Maret 2018.

"Ada dua pemohon, selain itu ada dua orang pula kreditur lainnya dalam permohonan ini. Kesemuanya masing-masing membeli satu unit apartemen, harganya sekitar Rp 250 juta," kata kuasa hukum pemohon, Zaenuddin kepada Kontan.co.id seusai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (30/4).

Dari penelusuran Kontan.co.id, Apartemen Grand Asia Afrika Residence dibangun sebanyak 2.288 unit. Dan diklaim telah terjual sebanyak 1.761 unit, sementara konsumen yang sudah melunasi ada sebanyak 1554 konsumen.

Sementara harga jual Apartemen Grand Asia Afrika berada dalam rentang Rp 229 juta yang paling murah untuk tipe studio seluas 22 m2. Sementara yang paling mahal adalah tipe 3 Bedroom seluas 74 m2 seharga Rp 740 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×