kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Polemik dualisme pengelolaan jadi PR status Batam


Kamis, 10 Agustus 2017 / 22:13 WIB
Polemik dualisme pengelolaan jadi PR status Batam


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Yudho Winarto

Direktur Eksekutif Indef (Institute for Development of Economics and Finance) Enny Sri Hartati mengatakan, apa pun konsep pengelolaan Batam, baik berupa FTZ maupun nantinya menjadi KEK, polemik dualisme kepemimpinan antara BP Batam dan Pemkot Batam harus segera diselesaikan. Jika persoalan ini terus berlarut dan tidak berujung, maka Indonesia akan kehilangan momentum untuk mengoptimalkan potensi Batam.

Sementara persaingan Indonesia dengan berbagai kawasan industri yang saat ini berkembang pesat sangat luar biasa. “Berbagai macam kawasan industri yang bertetangga dengan kita sudah menawarkan berbagai insentif, fasilitas yang ditujukan untuk menarik investor untuk datang. Sementara kita masih berpolemik di dalam negeri mengenai kelembagaan dan sebagainya,” kata Enny.

Menurut Enny, kondisi saat ini sangat kontraproduktif untuk kemajuan Batam. Oleh karena itu, hal utama yang harus dilakukan pemerintah adalah segera mengakhiri polemik ini dan membangun suatu persepsi bersama bagaimana memajukan Batam. Selanjutnya, pemerintah bisa belajar dari kawasan-kawasan industri di negara lain yang sudah berkembang sangat pesat untuk pengelolaannya.

“Ternyata kalau kita kaji, suatu kawasan industri yang bisa menjadi daya tarik investor, mereka harus diberikan keistimewaan atau kekhususan dalam pengelolaannya. Karena dunia bisnis berkembang sangat dinamis dan cepat, sehingga kalau pemerintah telat merespon, regulasi tumpang tindih, tidak ada kepastian hukum, maka investor akan lari,” terang Enny.

Berbagai konsep pengelolaan Batam, baik FTZ maupun KEK tidak akan berjalan maksimal jika polemik tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan Pemkot Batam tidak segera diselesaikan. Untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kewenangan, Enny berpendapat, pemerintah bisa menerbitkan aturan turunan dari UU yang menjadi dasar BP Batam dan Pemkot.

“Soal Batam ini persoalan politik dan hukum. Politik itu ada kepentingan daerah, sedangkan kalau dari landasan hukumnya aturan turunan untuk penjelasan teknisnya itu belum clear. Sehingga, tiap pihak menafsirkan dari persepsinya masing-masing. Karena dari UU peraturan turunannya belum ada, jadi soal kewenangan mulai tidak jelas,” jelas Enny.

Ia sendiri tidak mempermasalahkan siapa pengelola Batam dan ingin konsep seperti apa yang diterapkan. Yang jelas harus ada landasan hukum yang jelas, pendelegasian wewenang terhadap suatu lembaga juga jelas dan fasilitas infrastruktur yang mendukung.

“Yang perlu segera diselesaikan adalah bagaimana mengelola Batam menjadi satu kawasan yang investor friendly dan betul-betul bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan oleh investor Batam," ungkap Enny.

Menurutnya, infrastruktur yang paling ditunggu oleh investor adalah mengenai transismen. Maksudnya, bagaimana Indonesia bisa membangun suatu pelabuhan yang bisa menjadi penghubung Indonesia dengan berbagai negara dan Batam punya potensi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×