kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Polemik Biaya UKT, Wapres Minta Perguruan Tinggi Cari Solusi Alternatif Pembiayaan


Rabu, 22 Mei 2024 / 17:54 WIB
Polemik Biaya UKT, Wapres Minta Perguruan Tinggi Cari Solusi Alternatif Pembiayaan
ILUSTRASI. Wakil Presiden Ma'ruf Amin memberikan ceramah pada acara buka bersama di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Presiden Joko Widodo menggelar silaturahim dan buka puasa bersama dengan para pimpinan lembaga negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju serta perwira tinggi TNI dan Polri. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin turut merespon polemik kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang terjadi di berbagai perguruan tinggi belakangan ini. 

Wapres pun mengakui bahwa pemerintah saat ini tidak bisa menanggung seluruh biaya pendidikan. Oleh karena itu, ada perguruan tinggi negeri berbadan hukum untuk mencari solusi alternatif pembiayaan pendidikan. 

Baca Juga: Apa Itu UKT? Pengertian, Skema, dan Perbedaan dengan Uang Pangkal Perguruan Tinggi

"Perguruan tinggi juga diberi advokasi lah agar bisa mengembangkan usahanya sebagai badan hukum. Jangan hanya bebasnya saja, bisa melakukan ini-ini karena dia badan hukum, tapi tanggung jawabnya enggak,” katanya dalam keterangan, Rabu (22/5). 

Wapres juga menyatakan bahwa distribusi beban biaya pendidikan harus proporsional antara pemerintah, mahasiswa, dan perguruan tinggi. 

Wapres meyakini, persoalan mahalnya biaya kuliah ini akan bisa diatasi jika proporsionalitas pembiayaan terbangun diantara ketiga pihak tersebut.  

"Jadi dibagi, beban pemeintah sesuai kemampuan, mahasiswa juga dan menjadi beban perguruan tinggi melalui badan-badan usaha yang dikembangkan,” tambahnya. 

Baca Juga: DPR Minta Kemendikbudristek Kaji Ulang Aturan yang Jadi Biang UKT Mahal

Sebelumnya, mahalnya biaya UKT ini sudah sempat diadukan oleh beberapa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kepada DPR RI. 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Maulana Ihsan menyebut, biaya UKT di kampusnya kini melambung mencapai 300% - 500%. 

Pangkalnya, kata dia, aturan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 yang dilanjut dengan Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. 

"Yang kami resahkan, UKT di Unsoed itu naik melambung sangat jauh tinggi. Naik bisa 300%-500%. Contoh di fakultas saya sendiri, dari fakultas peternakan, sebelumnya Rp 2,5 juta, sejarang naik jadi Rp 14 juta," kata Ihsan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Jum'at (17/5). 

Baca Juga: Nadiem Turun Tangan, Bakal Setop Kenaikan UKT PTN yang Tidak Rasional

Sementata itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah jika regulasi anyar terkait pembiayaan UKT ini menjadi momok kenaikan UKT belakangan ini. 

Ia menjelaskan bahwa regulasi ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru bukan untuk semua mahasiswa. Sehingga ia tidak membenarkan jika kebijakan ini akan merubah rate UKT bagi mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikanya di perguruan tinggi. 

"Ini yang kadang masih ada mispersepsi, ini tidak benar. Aturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×