Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR RI meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji ulang Permendikbudristek RI Nomor 2 Tahun 2024 yang disebut sebagai biang kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf dalam rapat dengar bersama Kemendikbudristek di Gedung DPR RI, Selasa (21/5).
"Mendesak untuk meninjau kembali aturan tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN) dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa," jelasnya.
Selain itu, Komisi X DPR juga meminta Kemendikbudristek memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguran tinggi.
Baca Juga: Nadiem Turun Tangan, Bakal Setop Kenaikan UKT PTN yang Tidak Rasional
Kemudian, Komisi X DPR juga meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk menyampaikan peninjauan ulang uang pangkal sesuai rekomendasi keluarga.
"Jadi, jika tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lain-lain," jelasnya.
Selain itu, Kemendikbudristek juga diharapkan dapat meminta kepada perguruan tinggi untuk memberikan informasi yang lebih masif kepada calon mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah pada proses pendaftaran.
Selain itu, Kemendikbudristek diminta untuk melakukan evaluasi dan tindakan tegas terhadap perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketetapan di atas.
Sementara itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan pihaknya akan mengevaluasi semua perguruan tinggi yang melakukan kenaikan UKT tidak wajar.
"Jika ada lompatan yang tidak rasional akan kami berhentikan akan kami cek dan kami evaluasi," katanya.
Nadiem bilang, kenaikan UKT melalui kebijakan itu hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Meski begitu, kenaikan UKT harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.
Baca Juga: Mendikbudristek Nadiem Janji Evaluasi Perguruan Tinggi yang Naikkan UKT
Selain itu, Nadiem juga menjelaskan, uang pangkal ini dilakukan secara berjenjang, dimana mahasiswa dengan kelas ekonomi keatas akan membayar uang kuliah lebih mahal dari pada mahasiswa dengan kelas ekonomi kurang mampu.
Lebih lanjut, Nadiem berdalih kebijakan ini sebetulnya dapat meningkatkan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Dengan demikian, akan lebih banyak mahasiswa kurang mampu terbantu dan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi.
"Kami berjuang untuk ini, untuk meningkatkan jumlah KIPK," ungkap Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News