Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014 yang seharusnya dilaksanakan serentak 9 April lalu di seluruh Indonesia, ternyata tak berjalan dengan mulus. Sebab, banyak daerah yang masih melaksanakan pemungutan suara ulang, bahkan ada yang baru melaksanakan pencoblosan karena persoalan logistik seperti surat suara tertukar atau bahkan logistik belum sampai ke daerah pemilihan.
Menurut Yusfitriadi, Koordinator Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu (GRPP) mengatakan, sedari awal Pemilu Legislatif 2014 kerap mengalami banyak masalah, dari mulai berubah-ubahnya tahapan pemilu, daftar pemilih yang tidak kunjung selesai, serta kesiapan logistik pemilu.
"Persoalan pemilu kita itu sebenarnya masalah laten, selalu terjadi dari pemilu ke pemilu. Misalnya saja persoalan daftar pemilih yang tidak pasti bahkan ada yang fiktif, daftar pemilih tidak di tempel di tempat pemungutan suara, politik uang, surat suara tertukar dn sudah ada yang tercoblos,” paparnya dalam keterangan tertulis, Senin, (14/4).
Yusfitriadi menambahkan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahu apa akar persoalannya dan paham bagaimana menyelesaikan persoalan itu. “Kami menilai manajemen penyelenggaraan pemilihan umum legislatif (pileg) kita yang kemarin buruk, karena pihak penyelenggara tidak berhasil melaksanakan pileg dengan baik. Ini dibuktikan dengan terjadinya kejahatan pemilu yang semakin berani dengan melibatkan pemilih, peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Ditambah lagi urusan logistik yang bermasalah,” lanjutnya.
Muhammad Afifuddin, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengatakan, hasil pemantauan JPPR di 25 provinsi dengan jumlah TPS sebanyak 1005 banyak ditemukan pelanggaran pemilu. "Pelanggaran pemilu yang ditemukan antara lain adalah data pemilih, logistik surat suara, politik uang, dan penghitungan suara,” paparnya.
Afifuddin menambahkan, banyak persoalan yang bisa diminimalisir. Misalnya saja permasalahan surat suara yang tertukar atau yang sudah dicoblos, ini seharusnya bisa diselesaikan sebelum hari pencoblosan. Mengenai praktek politik uang dari parpol atau caleg, ini juga bisa diminimalisir dengan adanya rambu-rambu yang jelas dari KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News