Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) Iwan Setiawan Lukminto beserta istri dan PT Senang Kharisma Textile (perusahaan sepengendali dengan Sritex) lolos dari gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia.
Keputusan ini dibacakan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Senin, 10 Mei 2021.
Kuasa Hukum Bank QNB Indonesia Swandy Halim membenarkan ditolaknya gugatan PKPU tersebut. "Ya betul ditolak," kata Swandy saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (10/5).
Ia juga memberikan tanggapan atas keputusan majelis hakim PN Semarang tersebut. "Lebih gampang kontraktor mengajukan PKPU terhadap debitur dibandingkan bank yang mengajukan PKPU," ungkap Swandy.
Baca Juga: Sidang musyawarah PKPU Sritex (SRIL) berlangsung 21 Juni 2021
Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 6 Mei 2021, PN Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan CV Prima Karya terhadap Sritex dan tiga anak usahanya. CV Prima Karya merupakan kontraktor pabrik Sritex selama beberapa tahun terakhir.
Nilai utang yang ditagih CV Prima Karya adalah sebesar Rp 5,5 miliar. Sementara utang yang ditagih Bank QNB Indonesia mencapai Rp 100,90 miliar.
Lebih lanjut, Swandy mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan majelis hakim sebelum mengambil langkah selanjutnya.