kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

PN Semarang tolak permohonan PKPU terhadap bos Sritex, ini respon Bank QNB


Senin, 10 Mei 2021 / 23:35 WIB
PN Semarang tolak permohonan PKPU terhadap bos Sritex, ini respon Bank QNB
ILUSTRASI. Pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Yudho Winarto

Saat ditanya apakah ada kemungkinan mengajukan gugatan PKPU baru, Swandy menyatakan akan membicarakannya terlebih dahulu dengan Bank QNB Indonesia selaku kliennya.

Berdasarkan catatan Kontan.co.id, utang senilai Rp 100,90 miliar tersebut merupakan revolving credit facility yang diberikan Bank QNB Indonesia kepada Senang Kharisma Textile pada 2018. Akan tetapi, pada perkembangannya, Senang Kharisma Textile menunggak pembayaran bunga utang dan denda.

Baca Juga: Sritex (SRIL) berstatus PKPU setelah permohonan PKPU CV Prima Karya dikabulkan

Karena Senang Kharisma Textile tidak juga membayar bunga dan denda tersebut, seluruh utang Senang Kharisma Textile menjadi jatuh waktu dan dapat ditagih pembayarannya seketika sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit.

Meskipun begitu, Senang Kharisma Textile tidak juga membayar utangnya kepada Bank QNB Indonesia.

Iwan Setiawan Lukminto juga terseret dalam sengketa utangĀ ini karena ia memberikan jaminan pribadi alias personal guarantee alias PG kepada Bank QNB Indonesia atas utang Senang Kharisma Textile.

Permohonan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg dilayangkan oleh Bank QNB Indonesia pada Selasa, 20 April 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×