kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Jaksel Tegur Bank Mandiri agar Bayar NCD ke APHI


Selasa, 15 Juni 2010 / 11:29 WIB
PN Jaksel Tegur Bank Mandiri agar Bayar NCD ke APHI


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Bank Mandiri bisa jadi bakal kehilangan dua gedung dalam waktu dekat. Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi sudah mengeluarkan aanmaning alias surat teguran atas permohonan eksekusi terhadap Bank Mandiri terkait permohonan eksekusi atas Plaza Mandiri di Jalan Gatot Subroto dan Bank Mandiri cabang Panglima Polim yang diajukan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Aanmaning itu tertanggal 10 Juni 2010 dengan No.1649/Pdt.g/2007/PN.Jkt.Sel. Dalam surat teguran itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Bank Mandiri untuk segera memenuhi kewajibannya atas pencairan Deposito Ternegosiasi (Negotiable
Certificate Deposit atau NCD).

Kuasa hukum APHI, Cristofel Butar-Butar, mengatakan Bank Mandiri harus mengikuti perintah pengadilan. “Kami sangat mengharapkan dengan penetapan itu [aanmaning], Bank Mandiri segera memenuhi kewajibannya," tegasnya.

Ia bilang, dalam rentang waktu delapan hari setelah aanmaning dikeluarkan, Bank Mandiri harus melunasi NCD milik APHI. Jika tidak, maka eksekusi dua gedung bakal dilaksanakan. "Kalau masih belum dipenuhi tentunya eksekusi itu harus dilaksanakan,”
tegasnya.

Pihak Bank Mandiri tentu tak tinggal diam. Kuasa hukum Bank Mandiri, Sentot Pancawardana, mengaku belum menerima surat aanmaning itu. “Kami akan ajukan perlawanan jika memang pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi,” tegasnya. Ia menegaskan, kliennya tak memiliki kewajiban atas NCD itu. “Dalam perkara ini klien kami yang dirugikan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×