kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PN Cikarang kuatkan putusan KPPU, Sari Roti kena denda Rp 2,8 miliar


Sabtu, 09 Maret 2019 / 08:17 WIB
PN Cikarang kuatkan putusan KPPU, Sari Roti kena denda Rp 2,8 miliar


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - 

JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menguatkan Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 tentang Pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan dalam Pengambilalihan
Saham Perusahaan PT. Prima Top Boga (PTB) oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk (Sari Roti).

Dalam putusannya yang dibacakan Majelis Hakim pada 5 Maret lalu memutuskan menolak permohonan Pemohon Keberatan secara keseluruhan dan menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara.

Sebelumnya PT Nippon Indosari Corpindo Tbk tidak menerima Putusan KPPU No. 07/KPPU-M/2018 dan mengajukan keberatan ke PN Cikarang. Materi keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan, pada pokoknya tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Komisi KPPU.

Keberatan yang diajukan Sari Roti adalah penentuan tanggal efektf yuridis seharusnya terhitung sejak memperoleh persetujuan dari BKPM karena PTB merupakan perusahaan yang berstatus Penanaman Modal Asing, pertimbangan pemberat dalam pengenaan denda yang dibuat oleh Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan tidak relevan dan sangat mengada-ada.

Perkara bermula dari adanya Laporan Penyelidikan yang diidentifikasi dari keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010 dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PTB oleh PT. Nippon Indosari Corpindo, Tbk selaku Pemohon Keberatan.

Tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham PTB tanggal 9 Februari 2018 berdasarkan SK perubahan anggaran dasar PT. Prima Top Boga Nomor AHU./AH.01.03-0061708 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sehingga batas akhir pemberitahuan jatuh pada tanggal 23 Maret 2018. Sementara itu pemberitahuan resmi pengambilalihan saham disampaikan ke KPPU pada tanggal 29 Maret 2018, sehingga terdapat keterlambatan 4 hari kerja.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Kontan.co.id pada Jumat (8/3) dalam putusannya, Majelis Komisi KPPU pada 26 November tahun lalu menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010; menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar yang harus disetor secara langsung ke Kas Negara.

Meski keberatan yang diajukan ke PN Cikarang ditolak, PT Nippon Indosari Corporindo masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamag Agung 14 hari setelah putusan Pengadilan Negeri beitu juga KPPU.

Majelis Komisi perkara tersebut menemukan fakta-fakta dalam persidangan antara lain nilai penjumlahan aset PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk dan PTB sebesar Rp 3,4 triliun. Nilai aset tersebut dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dari Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih serta Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih.

Maka dari itu jumlah aset Rp 3,4 triliun sudah melebihi nilai ambang batas sebesar Rp 2,5 triliun dan tidak ada hubungan afiliasi antara PT Nippon Indosari Corpindo, Tbk dengan PTB, sehingga wajib diberitahukan kepada Komisi selambat- lambatnya 30 hari sejak tanggal efektif yuridis pengambilalihan saham tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×