kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sari Roti menunggu salinan putusan KPPU


Kamis, 06 Desember 2018 / 20:18 WIB
Sari Roti menunggu salinan putusan KPPU
ILUSTRASI. Sari Roti


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti belum ambil langkah utnuk mengajukan permohonan keberatan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukumnya lantaran telat memberikan pemberitahuan akuisisi PT Prima Top Boga.

"Sampai saat ini kami masih belum menerima salinan putusan resmi, sehingga klien pun belum menentukan apakah akan mengajukan keberatan atau tidak," kata kuasa hukum Nippon Haykel Widiasmoko dari Kantor Hukum Nusantara Harman & Partners kepada Kontan.co.id, Kamis (6/12).

Ia menambahkan, sesuai regulasi terhukum KPPU punya waktu selama 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri.

Sementara ketika dikonfirmasi Kepala Biro Hukum Humas dan Kerjasama KPPU Taufik Arianto membenarkan pihaknya belum mengirimkan salinan putusan resmi ke Nippon.

"Belum dikirim, karena masih menunggu tanda tangan dari majelis hakimnya," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id.

Mengingatkan, Nippon dihukum KPPU lantaran dinyatakan melanggar pasal 29 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait aksi korporasi mengempit saham Prima.

Akuisisi Prima berlaku efektif pada 9 Februari 2018 sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM, sementara Nippon baru melapor ke Komisi pada 29 Maret 2018. Padahal dalam beleid tersebut batas waktu maksimal pelaporan adalah 30 hari kerja.

Selama persidangan, dalil tersebut dibantah oleh Nippon. Haykel bilang, baik Nippon maupun Prima yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) proses akuisisi baru berlaku efektif setelah ada restu dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara izin akuisisi dari BKPM baru diberikan pada 1 Maret, ini yang jadi acuan akuisisi berlaku efektif bagi Nippon. Sehingga pelaporan ke Komisi pada 29 Maret belum melampaui batas 30 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×