kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.521.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.656   -53,00   -0,34%
  • IDX 7.788   -1,42   -0,02%
  • KOMPAS100 1.207   0,14   0,01%
  • LQ45 955   0,37   0,04%
  • ISSI 235   -0,75   -0,32%
  • IDX30 493   0,55   0,11%
  • IDXHIDIV20 587   -1,48   -0,25%
  • IDX80 137   -0,05   -0,03%
  • IDXV30 143   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 163   -0,09   -0,06%

PLN tandatangani fasilitas lindung nilai


Jumat, 10 April 2015 / 20:51 WIB
PLN tandatangani fasilitas lindung nilai
ILUSTRASI. Rekomendasi saham dari KB Valbury untuk Senin (30/10) dari berbagai sektor


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menandatangani pemberian fasilitas lindung nilai alias hedging dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Penandatangan dilakukan oleh Direktur Utama PLN, Sofyan Basir bersama Direktur Corporate Banking Mandiri, Royke Tumilaar, Direktur Business Banking 2 BNI, Sutanto, dan Direktur Bisnis Konsumer BRI, A. Toni Soetirto, bertempat di Bank Indonesia, Jakarta Jum’at (10/4).

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir mengatakan penandatangan forex line ini merupakan titik awal pelaksanaan hedging bagi PLN. Sofyan bilang, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PLN memiliki eksposur kebutuhan valuta asing yang besar untuk memenuhi kewajiban pembayaran bahan bakar gas dan panas bumi, pembelian listrik swasta, pembayaran angsuran pinjaman dan investasi.

"Sehingga PLN harus melakukan mitigasi risiko atas eksposur tersebut terhadap fluktuasi nilai tukar rupiah," kata Sofyan di Gedung BI, Jakarta, Jumat (10/4).

Persiapan pelaksanaan hedging oleh PLN dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri BUMN No. PER-09/MBU/2013 tanggal 25 September 2015 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai Badan Usaha Milik Negara, dan Peraturan Bank Indonesia No. 15 /8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai (Hedging) kepada Bank.

Disusul kemudian dengan terbitnya Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pedoman Penyusunan Standar Operating Procedure (SOP) Kegiatan Lindung Nilai (Hedging) tanggal 16 September 2014 dan Peraturan Bank Indonesia No. 16/20/PBI/2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014.

Lebih lanjut Sofyan menjelaskan PLN telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Agung serta konsultan independen membahas kebijakan dan Standar Operating Procedure (SOP) hedging. PLN juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian BUMN.

"Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut menambah dasar bagi PLN untuk meyelesaikan persiapan transaksi lindung nilai," jelas Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×