CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Pemerintah Dorong Pembebasan Royalti Musik bagi Usaha Mikro dan Kecil


Jumat, 31 Oktober 2025 / 21:27 WIB
Pemerintah Dorong Pembebasan Royalti Musik bagi Usaha Mikro dan Kecil
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima usulan agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima usulan agar pelaku usaha mikro dan kecil tidak dikenakan royalti musik.  

Supratman mengatakan, usulan itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto. 

“Mas Yovie (Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif), kalau usaha mikro kecil itu sebaiknya itu bentuknya penghargaan kepada mereka, enggak usah dikenakan royalti,” kata Supratman usai audiensi dengan pelaku industri musik di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/10/2025). 

Baca Juga: Soal Royalti Musik di Ruang Komersil, Begini Respon Wakil Ketua DPR RI

“Atau kita buat afirmasi nanti Rp 10.000 atau Rp 20.000. Ini hanya untuk menunjukkan supaya semua orang taat aturan,” sambungnya. 

Supratman mengatakan, usulan tersebut tentu akan disampaikan kepada para pelaku industri musik selaku penerima royalti musik. Meski demikian, dia juga berharap usaha mikro dan kecil dapat dibebaskan dari royalti musik. 

“Tapi yang jelas tarif royalti untuk usaha mikro dan kecil itu kalau bisa kita bebaskan, kita akan bebaskan, dan sekaligus tergantung sama teman-teman pencipta nanti harus sepakat dulu karena kan mereka yang berhak,” ujarnya. 

Baca Juga: Jadi Salah Satu Pilar Ekonomi Lokal, Askrindo Dorong UMKM Perkuat Proteksi Usaha

Berdasarkan hal tersebut, Supratman berharap para pelaku industri musik menyambut baik usulan dari pemerintah tersebut. 

“Tapi kita dorong mudah-mudahan pencipta rela kalau itu warung kaki lima yang omsetnya sedikit,” ucap dia.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/10/31/18495931/menteri-hukum-pemerintah-usul-usaha-mikro-kecil-tak-dikenakan-royalti-musik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×