Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menghimbau kepada para politisi PKS bertobat dibandingkan terus menanggapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut Bambang pendapat tersebut pendapat yang menyesatkan.
“Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan,” kata Bambang di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa pernyataan-pernyataan yang dilontarkan para politisi tersebut tidak jelas. “Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas,” tambah Bambang.
Menurut Bambang, vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan bahwa mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang meskipun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dua dari lima hakim. “Tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya Tipikor tapi juga TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Bambang.
Seperti diketahui, Luthfi divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan melakukan pencucian uang. Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa partainya menilai ada ketidakadilan atas vonis Luthfi. Dia bahkan menyebut publik ditampilkan suatu korupsi terhadap kebenaran dan keadilan melalui vonis tersebut.
Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang yang disebut sebagai gratifikasi dari Ahmad Fathanah kepada Luthfi sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu persen pun uang dari Fathanah.
Dalam persidangan, sebut Hidayat, uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan, Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi. Fathanah mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.
Mantan Ketua MPR ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News