Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. Rapat kreditur PT PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mulai berlangsung. Namun, proses rapat kreditur hingga penyerahan proposal perdamaian dari TPPI tampaknya bakal berjalan alot.
Salah satu masalah teranyar berhulu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan BP Migas. Putusan MK ini berdampak langsung ke proses PKPU lantaran BP Migas merupakan salah satu kreditur TPPI. Selasa (13/11) lalu, perwakilan BP Migas sudah mengajukan tagihan ke pengurus PKPU.
Pengurus PKPU TPPI, Duma Hutapea menjelaskan, BP Migas sudah mengajukan tagihan atas utangnya dengan nilai pokok US$ 139 juta dan bunga sebesar US$ 820.000. "Akan kami tentukan bagaimana tindak lanjut atas hak dan kewajiban BP Migas," ungkap Duma.
Meski begitu, Duma memastikan hak dan kewajiban BP Migas tidak akan hilang. Kemungkinannya, peran BP Migas akan digantikan oleh pihak lain. Saat ini, pengurus masih menunggu langkah pemerintah. Yang pasti, proses penggantian BP Migas harus segera diputuskan. Pasalnya, proses PKPU hanya mempunyai waktu maksimal selama 270 hari.
Selain itu, masalah lainnya adalah kondisi terkini dari TPPI. Duma mengatakan, laporan dari manajemen TPPI menunjukkan bahwa kas perusahaan hanya cukup untuk membayar gaji pegawai serta operasional sehari-hari, hingga Desember 2012.
Kuasa Hukum Nippon Catalyst, Ian Siregar meminta manajemen TPPI bisa menjelaskan lebih detail terkait kondisi perusahaan. Tujuannya agar kreditur bisa menilai apakah TPPI bisa menyelesaikan utang atau tidak.
Sementara, Aji Wijaya, Kuasa Hukum TPPI mengakui, kondisi saat ini memang tidak mudah untuk menyakinkan para krediturnya di proposal perdamaian. Namun, ia berjanji akan menyelesaikan proposal perdamaian pada 23 November mendatang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News