kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BP Migas bubar, bagaimana nasib karyawan?


Rabu, 14 November 2012 / 10:32 WIB
BP Migas bubar, bagaimana nasib karyawan?
ILUSTRASI. Foto udara gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Minggu (10/1/2021). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan ringan, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) telah membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Saat ini, pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas di bawah Kementerian ESDM untuk mengganti lembaga tersebut. Namun bagaimana nasib karyawan BP Migas tersebut?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, semua karyawan akan langsung bergabung dengan Kementerian ESDM. "Semuanya akan beralih ke Kementerian ESDM," kata Hatta selepas Rapat Terbatas di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa malam (13/11).

Untuk urusan karyawan, Hatta menyebut ada sekitar 600 orang karyawan yang saat ini bekerja di BP Migas. Nantinya, semua karyawan ini akan otomatis menjadi bagian dari Kementerian ESDM.

Menurut Hatta, perpindahan itu tidak hanya dalam urusan karyawan. Namun juga seluruh pembiayaan dan aset BP Migas yang selama ini dimilikinya. "Tidak menyangkut personil saja, tapi terkait dengan pembiayaan dan aset yang ada. Ada pengalihan unit usaha hulu ini," ujarnya.

Soal anggaran, pemerintah telah menyiapkan dana dari mekanisme APBN. "Nanti akan diambilkan dari keuangan negara," tambah Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Soal status, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menambahkan statusnya akan disesuaikan dengan status semula di BP Migas. "Kalau PNS ya PNS, kalau non PNS ya non PNS. Kalau urusan gaji, kemungkinan masih sama," tambah Azwar. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×