kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BPH Migas juga khawatir dibubarkan


Rabu, 14 November 2012 / 10:04 WIB
BPH Migas juga khawatir dibubarkan
ILUSTRASI. Presiden joko Widodo bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto?serta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono meninjau proyek sodetan akses jalan menuju rencana ibu kota negara (IKN)


Reporter: Azis Husaini | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, Selasa (13/11) kemarin, membuat Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) khawatir. Sebab, bisa saja sewaktu-waktu BPH Migas juga ikut ditutup.

Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara mengungkapkan, pembubaran BP Migas ditakutkan akan menjalar ke badan atau lembaga lain. "Ketakutan itu ada. Tetapi saya melihatnya jika memang BPH Migas tidak dibutuhkan lagi, kita mau apa? Tapi sejauh ini tugas dan fungsi kami tidak melanggar UU Migas," kata dia kepada KONTAN, Selasa, (13/11).

Malah, sejatinya,  tugas dan fungsi BPH Migas saat ini telah dibonsai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi praktis kerjaan kami itu sekarang hanya mengawasi gas di dalam pipa open access dan mengawasi distribusi bahan bakar minyak. Itupun kami tidak boleh memberi sanksi jika ada pelanggaran," kata dia.

Padahal, sesuai titah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas juga bertugas mengawasi pembangunan infrastruktur minyak dan gas supaya bisa berjalan sesuai rencana pemerintah.
"Misalnya kalau di dalam UU Migas itu, kami bisa menentukan investor di bidang hilir. Bahkan, target waktu untuk pembangunan kilang maupun pipa gas harusnya kami yang mengatur. Tetapi, kan, ini tidak. Semua diambil Kementerian ESDM," keluh Qoyum.

Dengan kewenangan yang dibonsai, tentu kekuasaan BPH Migas sebagai regulator di usaha hilir migas juga tidak besar. Itulah sebabnya, BPH Mighas menuntut supaya Kementerian ESDM mengembalikan tugas dan fungsi BPH Migas sesuai UU Migas. "Kami inginnya bisa mengatur segala macam yang ada di hilir," harap Qoyum.

Qoyum bilang, bila kewenangan BPH Migas diambilalih sepenuhnya oleh Kementerian ESDM seperti halnya BP Migas, tentu berbagai pekerjaan mengenai regulasi, hingga pengaturan industri hulu dan hilir migas akan bertumpuk di Kementerian ESDM. "Tugas hulu dan hilir migas itu banyak, apa sanggup?" kata dia.

Qoyum mencontohkan, sebenarnya keberadaan badan atau lembaga pengawas di industri hulu dan hilir migas sampai saat ini masih dibutuhkan. "Kita lihat di Prancis dan Amerika Serikat. Mereka masih pakai badan untuk pengawasan hulu dan hilir migas," kata dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×