Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada banyak pertimbangan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan.
Swandy Halim, pengacara dari kantor hukum Swandy Halim & Partners yang kerap jadi kuasa hukum pemohon PKPU menjelaskan bahwa PKPU merupakan cara terakhir dalam mengejar utang.
"Tentu tak langsung karena ada kredit macet diajukan PKPU. Sebelumnya pasti ada perundingan bilateral antara kreditur dan debitur. Jika dalam perundingan kreditur tak dapat kepastian, permohonan PKPU baru diajukan," jelasnya saat dihubungi KONTAN, Kamis (22/3).
Dalam PKPU, semua kewajiban utang ditunda sementara. Debitur bisa menjaga asetnya sebagai jaminan restrukturisasi utang. Dengan begitu, proses ini memberikan kepastian atas penyelesaian utang-utang debitur kepada kreditur.
Tapi, ada konsekuensi hukum jika utang-utang tersebut tak diselesaikan sesuai kesepakatan dalam proses PKPU. Debitur bisa diseret jadi perusahaan semenjana alias pailit.
"PKPU ada koridor waktu dan konsekuensinya, jika mereka tak bisa menawarkan satu proposal, maka ada akibat hukumnya," sambung Swandy.
Swandy menilai waktu maksimal PKPU sebanyak 270 hari adalah cukup untuk debitur merumuskan kembali pembayaran utang-utangnya.
Sesuai UU 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan pasal 228 ayat (6) batas waktu maksimal perpanjangan PKPU sendiri ditentukan hingga 270 hari semenjak putusan PKPU.
Proses PKPI ditambahkan Swandy juga berguna bagi pendataan kredit macet bagi Otoritas Jasa Keuangan. Sekadar informasi, kantor hukum Swandy Halim & Partners kerap menggaet klien dari pihak perbankan yang ingin memohonkan PKPU.
"Karena bank harus memberikan pertanggungjawaban, memberikan laporan ke OJK. Mengenai bagaimana pengelolaan debitur macet, yang punya piutang berbulan-bulan, bahkan sampai tahunan," jelasnya.
Dari penelusuran KONTAN, sepanjang 2018, dari lima pengadilan niaga di Indonesia: Medan, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar ada 58 permohonan PKPU.
Sementara, para perusahaan manufaktur jadi paling banyak yang diseret ke pengadilan dengan jumlah 18 permohonan PKPU. Sementara peringkat kedua ada di sektor properti dengan 13 permohonan PKPU, dan selanjutnya adalah perorangan dengan 7 permohonan.
Sedangkan dari 58 permohonan PKPU, Pengadilan Niaga Jakarta memang jadi pengumpul permohonan terbanyak dengan 35 permohonan PKPU.
Selanjutnya ada di Pengadilan Niaga Semarang dengan 8 permohonan, Pengadilan Niaga Surabaya dengan 6 permohonan, Pengadilan Niaga Medan dengan 5 permohonan, dan terakhir Pengadilan Niaga Makassar dengan 4 permohonan.
Sekadar catatan, dari seluruh permohonan memang tak diputus diputuskan masuk PKPU, ada pula permohonan yang dicabut, atau ada kesepakatan perdamaian antar kreditur dan debitur di luar persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News