kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   20.000   0,76%
  • USD/IDR 18.088   -22,00   -0,12%
  • IDX 6.042   2,45   0,04%
  • KOMPAS100 790   1,48   0,19%
  • LQ45 600   1,02   0,17%
  • ISSI 210   -0,03   -0,02%
  • IDX30 339   0,09   0,03%
  • IDXHIDIV20 422   0,59   0,14%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 115   -0,13   -0,11%
  • IDXQ30 109   0,09   0,08%

Hotman Paris dampingi Pelita Cengkareng Paper dalam perkara PKPU


Selasa, 20 Maret 2018 / 12:34 WIB
Hotman Paris Hutapea


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper (PCP) dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Iya sebagai kuasa hukum PT Pelita Cengkareng Paper untuk perkara PKPU," katanya kepada KONTAN di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (20/3).

Dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara PKPU Pelita Cengkareng terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 13 Maret 2018.

Sementara PCP merupakan pihak termohon PKPU, sedangkan dari pihak pemohonnya adalah perusahaan asal Luxemburg Mollica Holdings.

Sekadar informasi, Molluca Holdings sendiri merupakan salah satu pemegang tagihan PKPU produsen Amplop Jaya yaitu Royal Standard Groups.

Sementara dari jadwal, seharusnya sidang PKPU beragendakan sidang perdana ini dilaksanakan pada pukul 09:00 WIB. Namun pelaksanaannya ditunda hingga pukul 14:00 WIB.

"Nanti mulainya jam dua siang," lanjut Hotman.

Dari pantauan Kontan.co.id, Hotman telah tiba di pengadilan sejak pukul 10:00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×