Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senin (19/3) pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines menggelar rapat kreditur beragendakan pencocokan piutang alias verifikasi.
Salah satu pengurus PKPU Merpati Beverly Charles Panggabean menyatakan dari hasil pencocokan tersebut diketahui tagihan yang masuk ke pengurus senilai total Rp 11,03 triliun.
"Totalnya senilai Rp 11,03 triliun dari 905 kreditur yang mendaftarkan dirinya sesuai waktu yang ditentukan," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/3).
Meski tak merinci, ia memberitahukan bahwa tagihan tersebut berasal dari tiga jenis kreditur: preferen (prioritas), separatis (dengan jaminan), dan konkuren (tanpa jaminan).
Nilai tagihan kreditur preferen senilai Rp 1,09 triliun, kreditur separatis senilai Rp 3,33 triliun, dan kreditur konkuren senilai Rp 5,61 triliun.
Sementara beberapa pemilik tagihan terbesar disebutkan Charles berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan plat merah. Kementerian Keuangan memiliki tagihan sebesar Rp 2,6 Triliun, PT Pertamina (Persero) senilai Rp 2,8 triliun, dan PT PANN (Persero) senilai Rp 1,3 triliun.
Selain itu adapula tagihan dari beberapa BUMN lainnya semisal PT Telkom (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero).
"Aku lupa detailnya, tapi perusahaan BUMN ini ada yang dengan jaminan (separatis), ada yang tanpa jaminan (konkuren)," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Merpati Rizky Dwinanto menjelaskan piutang dari Kementerian Keuangan berasal dari pinjaman sehingga bisa ditagihkan.
"Iya kan ada yang penyertaan modal, atau pinjaman. Kalau dari pinjaman bisa ditagihkan. Dan kalau tidak salah Kementerian Keuangan memegang jaminan unit pesawat kita. Tapi saya perlu periksa lagi," katanya saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/3).
Sementara itu dari tagihan yang masuk, Rizky menyebutkan bahwa tak seluruhnya diakui oleh Merpati sebagai pemilik piutang.
Ada tiga alasan kata Rizky mengapa tagihan tersebut tak diakui. Pertama, tagihan memang tidak bisa dibuktikan, kedua tagihan mencantumkan bunga denda di luar perjanjian, ketiga piutang tak tercatat dalam sistem pembukuan Merpati
"Mayoritas tagihan memang kita akui, tapi ada yang tidak kita akui karena dalam prosesnya banyak yang tak memenuhi standar," jelasnya.
Meski demikian ia juga belum bisa merinci berapa nilai tagihan yang diakui, maupun yang tak diakui.
Sekadar informasi, Merpati masuk PKPU sementara melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya No.4/PDT.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby bertanggal 6 Februari 2018 atas permohonan salah satu krediturnya PT Parewa Katering.
Merpati masuk PKPU lantaran dalam persidangan pemohon juga berhasil membuktikan bahwa Merpati juga memiliki tagihan lain yang berasal dari PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Sebelumnya kuasa hukum PT Parewa Katering Aisyah Aiko Pulukadang mengatakan, tagihan MNA kepada PT Parewa Katering sendiri mencapai Rp 2 miliar lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News