kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Intan Baruprana resmi diperpanjang 60 hari


Senin, 19 Maret 2018 / 16:05 WIB
PKPU Intan Baruprana resmi diperpanjang 60 hari
ILUSTRASI. Kredit alat berat Intan Baruprana Finance (IBF)


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi memberikan putusan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bagi PT Intan Baruprana Finance (IBFN) selama 60 hari ke depan.

"Mengabulkan perpanjangan PKPU PT Intan Baruprana Finance selama 60 hari, yang akan jatuh pada Kamis, 17 Mei 2018," kata ketua Majelis Hakim Titik Tejaningsih dalam Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (19/3).

Hasil perpanjangan waktu PKPU Intan Baruprana sendiri merupakan keputusan aklamasi pada rapat kreditur pada Kamis (15/3) lalu. Perpanjangan waktu sendiri diberikan lantaran masih adanya tak kesepahaman atas proposal perdamaian yang disodorkan debitur kepada kreditur.

Sementara itu kuasa hukum Intan Baruprana Dida Hardiansyah seusai sidang menyatakan bahwa saat ini, pihaknya tengah akan mulai menyusun kembali proposal perdamaian guna mengakomodasi kepentingan kreditur, khususnya kepada kreditur separatis alias pemegang jaminan

"Ini baru mau rapat dengan principle, jadi kita belum bisa kasih tau poin-poin proposal perdamaian apa yang diubah," kata Dida.

Sekadar informasi, perpanjangan waktu PKPU yang didapatkan oleh Intan Baruprana kali ini sendiri merupakan yang keempat kalinya sejak diputus masuk PKPU sementara pada 13 Oktober 2017 selama 45 hari

Sementara ketiga perpanjangan sebelumnya adalah, pertama pada 27 November 2017 dengan waktu perpanjangan 60 hari. Kedua pada 25 Januari 2018 yang memberikan perpanjangan kembali selama 20 hari. Sedang yang terakhir pada 14 Februari yang diberikan perpanjangan kembali selama 32 hari.

Sehingga total waktu PKPU Intan Baruprana telah mencapai 217 hari. Menanggapi hal tersebut, Dida menjelaskan bahwa waktu tersebut masih dalam batas waktu yang ditentukan oleh UU 37/2004 tentang PKPU dan Kepailitan.

Dalam pasal 228 ayat (6) UU 37/2004 batas waktu maksimal perpanjangan PKPU hingga 270 hari semenjak putusan PKPU pertama dibacakan.

Sedangkan nilai tagihan yang harus ditunaikan Intan Baruprana adalah senilai Rp 1,73 triliun yang berasal dari 10 kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,33 triliun dan 42 kreditur konkuren dengan total tagihan senilai Rp 400 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×