kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU merebak selama pandemi korona belum berakhir


Kamis, 27 Agustus 2020 / 06:15 WIB
PKPU merebak selama pandemi korona belum berakhir


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh korporasi dan perorangan masih marak hingga Agustus 2020. Berdasarkan data sejumlah pengadilan negeri (PN) jumlah pengajuan PKPU terus bertambah.

Kalau dilihat, jumlah yang mengajukan PKPU dari lima pengadilan negeri yang KONTAN catat untuk bulan Agustus 2020 memang tidak sebanyak bulan Juli. Namun dari sisi jumlah masih cukup signifikan.

Hendra Setiawan Boen, praktisi hukum dari Frans & Setiawan Law Office, memprediksi perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan bisa terus meningkat. "Kemungkinan besar perkara PKPU dan kepailitan semakin meningkat tajam dan ini berkorelasi dengan adanya pandemi Covid-19," kata Hendra kepada KONTAN, Rabu (26/8).

Baca Juga: Tren perkara PKPU meningkat di tengah pandemi Covid-19

Krisis di perusahaan yang menjadi penyebab PKPU pun tidak cuma menimpa perusahaan berskala kecil saja tapi juga sudah mengenai perusahaan besar. Ini artinya, kebijakan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar yang sudah dimulai baru-baru ini belum membuat roda ekonomi Indonesia bergerak. 

Baca Juga: Sentul City (BKSL) Gugat Balik Keluarga Bintoro, Minta Ganti Rugi Rp 550 Miliar

Tak cuma itu, saat kembali menjalankan aktivitasnya, ada juga perusahaan yang tertimpa masalah yakni ada karyawan yang terkena korona sehingga membuat si perusahaan harus tidak beroperasi untuk beberapa saat. Ini makin diperparah dengan kondisi masyarakat yang masih menahan konsumsi sementara anggaran pemerintah juga terbatas.

"Tidak ada cara lain untuk menaikan kembali ekonomi selain menyelesaikan masalah pandemi Covid-19 secara tuntas," kata Hendra. 

Sedangkan Bobby R Manalu, pengamat dan praktisi hukum perdata PKPU/Kepailitan yang juga Pengacara dari Kantor Hukum Setiawan Siregar Manalu Partnership (SSMP) mengatakan, PKPU memang menjadi salah satu opsi hukum yang bisa diambil pengusaha untuk bisa bertahan di tengah pandemi. Selain itu, PKPU juga bisa menghindari potensi konflik. "Restrukturisasi PKPU juga lebih efisien," tuturnya.

Sedangkan bagi pengusaha, untuk bisa terlepas dari persoalan PKPU tidak ada jalan lagi selain berharap roda ekonomi berputar. Agar upaya ini tercapai, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono berharap pemerintah segera mempercepat realisasi belanja APBN dan stimulus lainnya. Kondisi ini diyakini punya multiplier effect mengungkit daya beli dan bisa mengurangi pengusaha berperkara PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×