kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

PKPU lanjut, Multi Structure ubah proposal damai


Rabu, 04 Oktober 2017 / 18:39 WIB
PKPU lanjut, Multi Structure ubah proposal damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kembali diperpanjang, PT Multi Structure akan mengubah proposal perdamaian.

Perwakilan Multi Structure di persidangan Rizal Rustam mengatakan, perubahan proposal perdamaian itu seiring dengan adanya ralat dalam tagihan kreditur separatis (dengan jaminan).

Yakni terhadap Bank Syariah Mandiri (BSM). Yang mana, tagihan awal BSM yang masuk separatis tercatat sebesar Rp 36 miliar dan konkuren (tanpa jaminan) Rp 193 miliar.

Namun setelah melakukan pengecekan ternyata terdapat ralat kalau tagihan separatis berubah menjadi Rp 193 miliar dan konkuren Rp 36 miliar. Hal itu berdasarkan surat ralat yang diterima pengurus dari BSM bulan lalu.

"Dengan adanya perubahan tersebut, maka kami juga perlu merombak proposal perdamaian, karena perubahan tagihan juga berpengaruh terhadap skema pembayaran kepada para kreditur," jelasnya, Rabu (4/10).

Meski begitu ia juga belum mengetahui skema apa nantinya yang akan ditawarkan kepada para kreditur. Adapun sebelumnya, perusahaan konstruksi itu menawarkan penyelesaian utang yang berbeda setiap kreditur.

Seperti kepada Bank Mandiri debitur meminta grace periode 6 bulan dan akan dicicil selama tujuh tahun. Begitu juga dengan Eximbank. Angsuran dengan rupiah dibayarkan mulai Desember 2018 - Februari 2019 dan akan diselesikan 7 tahun.

Lalu kepada Bank Permata, debitur justru akan menawarkan divestasi asset setelah homologasi (kesepakatan perdamaian) secara bertahap hingga September 2022.Kepada Bank Permata debitur juga memberlakukan grace periode selama enam bulan.

Nah, baru setelah berakhirnya grace periode perusahaan akan mengangsur utang pokok. Besaran angsuran itu berdasarkan nilai pemasukan hasil proyek dijurangi dengan pengeluaran operasional dan perhitungan bunga.

Sementara kepada kreditur tanpa jaminan (konkuren) debitur menawarkan bagi kreditur dengan jumlah utang hingga Rp 50 juta akan diselesaikan secara pro rata selama setahun dengan dicicil.

Sementara piutang kreditur konkuren atas proyek yang sedang berjalan debitur akan melaksanakan pembayaran dengan ketentuan sesuai dengan nilai tagihan masing-masing dalam jangka waktu 7-19 bulan sejak homologasi.

Kemudian, untuk kreditur konkuren atas proyek yang sudah selesai ditawarkan surat berharga berupa convertible bond (CB) yang memiliki nilai 10% dari seluruh saham PT Multi Structure. CB itu akan jatuh tempo Desember 2017.

Yang mana, dalam jangka waktu 60 hari para kreditur diwajibkan memilih opsi konversi menjadi saham dengan kupon 5%. Atau dapat dikonversi menjadi uang dengan ketentuan non interest bearing yang dibayar Desember 2027.

Untuk membayar utang-utang tersebut perusahaan masih memiliki prospek usaha yang cukup baik dan serta masih memiliki keuntungan.

Tim pengurus PKPU pun menegaskan meski ada perubahan total tagihan keseluruhan masih tetap Rp 1,34 triliun. Adapun tercatat kreditur separatis Multi Structure berjumlah delapan dengan total Rp 711 miliar.

Di antaranya; Bank mandiri Rp 163,3 miliar, Eximbank Rp 351,41 miliar, dan Bank Permata Rp 238,53 miliar. Sementara 129 kreditur konkuren tercatat tagihannya Rp 633 miliar.

Sebelumnya, Multi Structure menyayangkan perubahan tagihan BSM tersebut karena telah masuk dalam detik-detik terakhir pembahasan proposal perdamaian. Terlebih sebelumnya juga, pihaknya mengatakan proposal tersebut telah bersifat final.

Sekadar tahu saja, perpanjangan PKPU tetap Multi Structure selama 30 hari itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiwik Suhartono, Rabu (4/10). Wiwik berpendapat, perpanjangan itu telah sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×