kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PKPU Multi Structure kembali diperpanjang 30 hari


Rabu, 04 Oktober 2017 / 17:04 WIB
PKPU Multi Structure kembali diperpanjang 30 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan konstruksi PT Multi Structure kembali diperpanjang selama 30 hari. Hal itu sesuai dengan persetujuan dari para kreditur.

Salah satu pengurus PKPU Sahat Tamba mengatakan, perpanjangan yang keempat kalinya ini akan dimanfaatkan bagi Multi Structure untuk bernegosisasi terkait proposal perdamaian kepada para krediturnya.

"Terlebih kepada kreditur separatis (dengan jaminan) yakni para bank-bank," ungkap dia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (4/10). Pasalnya, dalam prosedur persetujuan di perbankan harus melibatkan para direksi.

"Nah, untuk bertemu dengan para direksi memang perlu waktu, untuk itu debitur perlu tambahan waktu," tambahnya.

Meski begitu, dalam perpanjangan ini tim pengurus mengatakan, para bank sebetulnya hanya mempermasalahkan masalah teknis dalam proposal perdamaian.

Sahat juga mengatakan, dalam rapat kreditur terakhir ada perubahan susunan daftar kreditur separatis yakni terhadap Bank Syariah Mandiri (BSM). Yang mana, tagihan awal BSM yang masuk separatis tercatat sebesar Rp 36 miliar dan konkuren (tanpa jaminan) Rp 193 miliar.

Namun setelah melakukan pengecekan ternyata terdapat ralat kalau tagihan separatis berubah menjadi Rp 193 miliar dan konkuren Rp 36 miliar. Hal itu berdasarkan surat ralat yang diterima pengurus dari BSM bulan lalu.

Meski ada perubahan, Sahat menegaskan jumlah total utang tidak berubah yakni masih Rp 1,34 triliun. Adapun tercatat kreditur separatis Multi Structure berjumlah delapan dengan total Rp 711 miliar.

Separatis di antaranya Bank mandiri Rp 163,3 miliar, Eximbank Rp 351,41 miliar, dan Bank Permata Rp 238,53 miliar. Sementara 129 kreditur konkuren tercatat tagihannya Rp 633 miliar.

Sekadar tahu saja, perpanjangan PKPU tetao Multi Structure selama 30 hari itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Wiwik Suhartono, Rabu (4/10). Wiwik berpendapat, perpanjangan itu telah sesuai dengan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×