kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Masa PKPU Multi Structure diperpanjang


Rabu, 02 Agustus 2017 / 12:07 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan konstruksi PT Multi Structure kembali diperpanjang.

Salah satu pengurus PKPU Sahat M Tamba mengatakan, baik dari para kreditur dan debitur (Multi Structure) mengaku masih butuh waktu untuk membahas soal proposal perdamaian.

Apalagi, usulan proposal perdamaian yang diajukan debitur bulan lalu itu dinilai masih belum bisa diterima. Sebab, jangka waktu yang ditawarkan masih dianggap terlalu lama.

"Begitu juga dari para bank yang masih butuh tambahan waktu untuk membahas proposal dengan manajemen," ungkapnya, Rabu (2/8).

Maka dari itu, para kreditur pun setuju secara aklamasi untuk kembali memperpanjang masa PKPU tetap debitur selama 30 hari. Adapun hal itu akan ditetapkan oleh majelis hakim, Senin 7 Agustus 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×