kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   7.000   0,34%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Multi Structure tampung pendapat kreditur


Rabu, 02 Agustus 2017 / 17:40 WIB
Multi Structure tampung pendapat kreditur


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Setelah diberikan masa perpanjangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT Multi Structure akan mempertimbangkan masukan dari para kreditur untuk proposal perdamaian.

"Kami tampung soalnya masalah mayoritas kreditur mempersalahkan waktu nanti kita akan sesuaikan dengan laporan keuangan," ungkap kuasa hukum Multi Structure Muhammad Ismak, Rabu (2/8).

Sebab menurutnya, bisnis perusahaan adalah konstruksi yang berdasarkan proyek, bukan pabrik yang dapat diperkirakan pendapatannya per tahun. "Nanti akan dikulik-kulik supaya bisa waktunya dipangkas," tambahnya.

Adapun pihaknya meyakini, bisnis perusahaan masih sangat potensial. Sebab, Multi Structure sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang memiliki kemampuan bertaraf internasional. Sehingga, tak sulit untuk mengerjakan proyek baik swasta maupun pemerintah.

Adapun sebelumnya, mayoritas kreditur konkuren masih belum setuju dengan penawaran debitur dengan masa waktu 10 tahun untuk penyelesaian utang. Dinilainya hal itu masih cukup lama.

Sementara itu Ismak mengatakan, negosiasi kepada kreditur separatis sebetulnya sudah dilakukan sebelum PKPU. Tapi dari bank sendiri masih butuh waktu untuk membahas hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×