kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Utang Multi Structure capai Rp 1,34 triliun


Jumat, 07 Juli 2017 / 10:14 WIB
Utang Multi Structure capai Rp 1,34 triliun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Multi Structure mencatatkan total utang sementara mencapai Rp 1,34 triliun. Total utang perusahaan itu berasal dari delapan kreditur pemegang jaminan (separatis) dengan kisaran Rp 711,09 miliar. Sementara sisanya, dari 129 kreditur tanpa jaminan (konkuren).

Nilai utang perusahaan jasa konstruksi ini bisa berubah seiring dengan masih berlangsungnya proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Salah satu pengurus PKPU Multi Structure Sahat M. Tamba mengatakan, nilai total utang itu menjadi gambaran bagi para kreditur dan debitur. "Jumlah Rp 1,34 triliun masih bisa berubah karena proses perhitungan masih dilakukan," tuturnya dalam rapat kreditur, Kamis (6/7).

Adapun kedelapan kreditur separatis terdiri dari bank dan perusahaan pembiayaan. Kreditur separatis yang dimaksud antara Bank Permata dengan tagihan Rp 226,96 miliar, Indonesia Eximbank Rp 351,41 miliar, dan Mandiri Tunas Finance Rp 3,01 miliar.

Dalam proses PKPU ini, Sahat mengaku pihak Multi Structure belum mengajukan proposal perdamaian. Padahal rapat itu seharusnya mengagendakan pembahasan proposal perdamaian. Oleh karena itulah debitur (Multi Structure) meminta perpanjangan masa PKPU tetap selama 30 hari. Permintaan ini disetujui secara aklamasi oleh para kreditur.

Siap susun proposal

Kuasa hukum Multi Structure Rio Simanjuntak mengaku belum mengajukan proposal perdamaian karena belum siap. Alasannya, pihak debitur baru menerima angka utang dari tim pengurus PKPU. "Angka tersebut penting bagi tim kami untuk menyusun proposal perdamaian," tambah Rio.

Pihaknya menyanggupi, dua pekan setelah penetapan PKPU tetap, proposal perdamaian sudah bisa dibagikan kepada seluruh kreditur. "Mengingat utang yang mencapai Rp 1 triliun, pasti kami akan meminta keringanan seperti minta diskon dan grace periode," ungkapnya.

Terkait dana pembayaran, Rio bilang, ada beberapa opsi yang digunakan. Seperti pendapatan dari proyek yang dikerjakan, suntikan dari pemegang saham, atau adanya investor baru. Hasil proyek dinilai potensial karena saat ini Multi Structure masih memiliki proyek yang cukup banyak seperti di Pekanbaru, Padang, dan Kendari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×