kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini proposal perdamaian Multi Structure


Rabu, 02 Agustus 2017 / 13:41 WIB
Ini proposal perdamaian Multi Structure


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perusahaan konstruksi PT Multi Structure telah menyodorkan proposal perdamaian kepada para krediturnya dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Dalam proposal yang didapat KONTAN, Selasa (2/8), Direktur Utama Multi Structure Obed Boentoro meminta waktu untuk melunasi tagihan dengan cara mengangsur.

Seperti halnya kepada piutang kepada kreditur dengan pemegang jaminan (separatis) yangmana perusahaan meminta penundaan pembayaran (grace periode) selama enam bulan.

Sedangkan pelunasannya, debitur menawarkan skema yang berbeda-beda kepada setiap kreditur separatis. Adapun tercatat kreditur separatis Multi Structure berjumlah enam yakni Bank mandiri Rp 163,3 miliar dan Bank DBS Indonesia 35,23 miliar.

Kemudian Eximbank Rp 351,41 miliar, Bank Permata Rp 238,53 miliar, Bank Kaltim Rp 137,76 miliar dan Bank Syariah Mandiri Rp 265,91 miliar.

Seperti kepada Bank Mandiri debitur meminta grace periode 6 bulan dan akan dicicil selama tujuh tahun. Begitu juga dengan Eximbank.

Angsuran dengan rupiah dibayarkan mulai Desember 2018 - Februari 2019 dan akan diselesikan 7 tahun. Lalu kepada Bank Permata, debitur justru akan menawarkan divestasi asset setelah homolgasi secara bertahap hingga September 2022.

Kepada Bank Permata debitur juga memberlakukan grace periode selama enam bulan. Nah, baru setelah berakhirnya grace periode perusahaan akan mengangsur utang pokok. Besaran angsuran itu berdasarkan nilai pemasukan hasil proyek dikurangi dengan pengeluaran operasional dan perhitungan bunga.

Sementara kepada kreditur tanpa jaminan (konkuren) debitur menawarkan bagi kreditur dengan jumlah utang hingga Rp 50 juta akan diselesaikan secara pro rata selama setahun dengan dicicil.

Sementara piutang kreditur konkuren atas proyek yang sedang berjalan debitur akan melaksanakan pembayaran dengan ketentuan sesuai dengan nilai tagihan masing-masing dalam jangka waktu 7-19 bulan sejak homologasi.

Kemudian, untuk kreditur konkuren atas proyek yang sudah selesai ditawarkan surat berharga berupa convertible bond (CB) yang memiliki nilai 10% dari seluruh saham PT Multi Structure. CB itu akan jatuh tempo Desember 2017.

Yang mana, dalam jangka waktu 60 hari para kreditur diwajibkan memilih opsi konversi menjadi saham dengan kupon 5%. Atau dapat dikonversi menjadi uang dengan ketentuan non interest bearing yang dibayar Desember 2027.

Untuk membayar utang-utang tersebut, Obed menyampaikan, perusahaan masih memiliki peluabg usaha yang cukup baik dan serta masih memiliki keuntungan. "Kami masih meyakini usaha konstruksi akan terus tumbuh," tulisnya.

Terlebih saat ini perusahaan juga sedang salam tahap penawaran beberapa proyek infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia antara lain proyek PLTM di Sulawesi Utara, jalan tol Bogor Ciawi Sukabumi, dan proyek tol Tulang Bawang, Lampung.

"Melihat arah kebijakan pemerintah untuk memfokuskan pada proyek infrastruktur bangunan, sektor energi. Kami pun juga akan memprioritaskan proyek-proyek dari pemerintah," tambah Obed.  Adapun dalam PKPU tercatat Multi Structure memiliki total piutang mencapai Rp 1,34 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×