Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Jaya Smart Technology resmi diperpanjang selama 44 hari. Majelis Hakim resmi memutuskan hal tersebut pada Sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (7/8).
"Mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 44 hari, menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada 20 September 2018," kata Hakim Ketua Budhy Hertantiyo saat membacakan putusan.
Mulanya Jaya dalam rapat kreditur mengajukan permohonan perpanjangan selama 75 hari, namun kreditur menolak dan memberikan perpanjangan selama 45 hari, dari hasil pemungutan suara (voting).
Salah satu pengurus PKPU Jaya Pangeran Hutapea bilang, sejatinya hasil voting tak capai syarat formil dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Sebab ada satu kreditur separatis (dengan jaminan) yang menolak perpanjangan.
"Kalau sesuai UU 37/2004, suara separatis sebenarnya tak cukup, ada selisih sekitar 1.700 suara, tapi majelis hakim dalam pertimbangannya akhirnya mengesahkan perpanjangan," katanya kepada Kontan.co.id usai sidang.
Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Budhy bilang suara penolakan tak jadi pertimbangan sebab sejatinya kreditur separatis telah memegang jaminan yang bisa dieksekusi mandiri
Mengingatkan, dalam proses PKPU ini Jaya mulanya punya tagihan senilai Rp 1,257 triliun yang berasal dari 23 kreditur baik konkuren maupun separatis. Namun lantaran salah satu krediturnya yaitu Molucca S.a.r.l dicoret dalam daftar kreditur nilainya menciut.
Molucca diketahui punya tagihan senilai Rp 906 miliar. Sehingga kini tagihan Jaya hanya tersis Rp 351 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News